PARINGIN - Komisi 1 DPRD Kabupaten Balangan menggelar rapat kerja terkait pembahasan aset daerah bersama Badan Keuangan Daerah Kabupaten Balangan Bidang Aset di Ruang Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Gedung DPRD Kabupaten Balangan, pada Selasa (15/6).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1, Rusdi Hsy, juga dihadiri oleh Wakil Ketua 1 dan 2, anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Balangan serta perwakilan Badan Keuangan Daerah Bidang Aset daerah.
Agenda pembahasan yakni terkait permasalahan Aset SKPD setelah dilakukannya penggabungan sejumlah SKPD yang berada di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Balangan.
Dalam pembahasan, Rusdi Hsy menanyakan terkait tindak lanjut yang dilakukan dalam mengalokasikan bangunan dan kendaraan bermotor yang nantinya tidak difungsikan lagi dikarenakan penggabungan SKPD.
“Melihat jumlah SKPD yang tidak sebanyak sebelumnya tentu berpengaruh dengan jumlah aset yang digunakan baik bangunan mau pun kendaraan bermotor yang dimiliki daerah, dengan jumlah yang tidak difungsikan tersebut kami ingin mengetahui tindak lanjut yang dilakukan,” ungkapnya.
Pada pertemuan tersebut, M. Rasyidan Razak selaku perwakilan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Balangan Bidang Aset Daerah menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan Analisa terkait aset daerah yang tidak lagi digunakan.
“Terkait aset kendaraan bermotor, telah dilakukan pembicaraan dengan pimpinan, baik Bupati dan Sekertaris daerah, yang mana kami akan melakukan usaha efisiensi terhadap aset kendaraan bermotor yang secara regulasi dapat dilakukan penjualan akan dilelang, memperhitungkan biaya pemeliharaan yang cukup tinggi,” jelas Rasyidan.
Selain itu Badan Keuangan Daerah Kabupaten Balangan Bidang Aset mengusulkan dengan pengurangan kendaraan dinas roda bagi setiap SKPD di Kabupaten Balangan.
“Kemungkinan setiap SKPD hanya akan menerima 2-3 buah kendaraan dinas, diperuntukkan bagi kepala SKPD dan sekretarisnya,” tambah Rasyidan.
Pada kesempatan yang sama dibahas pula terkait efisiensi pemanfaatan bangunan bagi SKPD baru dan yang tidak lagi difungsikan setelah dilakukan penggabungan SKPD.
“Dari kajian sementara dan beberapa simulasi akan dilakukan sharing bangunan antar SKPD untuk meningkatkan efisiensi daerah, sedang untuk pengelolaan bangunan yang akan tidak difungsikan tengah kami lakukan pengkajian peruntukan dan pinjam pakainya” tambah Rasyid.
Rusdi Hsy mengharapkan khususnya mekanisme pinjam pakai bangunan yang kosong sebaiknya menggunakan dokumen-dokumen serta MoU yang jelas, baik dari segi pengelolaan hingga masa pinjam, sehingga memudahkan pemerintah daerah apabila suatu waktu memerlukan untuk memfungsikannya Kembali. (why)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin