Jasa percetakan kartu vaksin, kecil atau besar, mulai berhadapan dengan larangan dari Kementerian Dalam Negeri.
***
BANJARMASIN – Artinya, perusahaan percetakan dilarang menawarkan jasa percetakan kartu vaksin. Kalau ngotot, bersiap-siaplah menghadapi penertiban.
Alasan pemerintah ada benarnya. Penertiban demi mencegah kebocoran data pribadi. Yakni data warga yang telah divaksin.
Penertiban sudah dimulai. Sampai akhir pekan kemarin, Kemendag sudah memblokir 2.453 jasa percetakan kartu vaksin yang bertebaran di marketplace.
Kesadaran tentang perlindungan data pribadi di Indonesia mulai menguat sejak kasus kebocoran data yang dialami BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu.
Bagi Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalsel, Ahmad Murjani, tujuan pemerintah sangat positif.
Mengingat barcode dalam kartu itu merekam data pribadi si pemilik sertifikat vaksin. Jika sampai bocor dan dijualbelikan, bisa gawat.
Diingatkannya, dalam pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sudah diatur tentang keamanan konsumen dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
Kemudian, dalam pasal 10 huruf c, dilarang pelaku usaha mempromosikan atau mengiklankan pernyataan tidak jelas atas tanggungan atau jaminan kerugian.
“Langkahnya sudah bagus. Boleh diblokir, tapi pemerintah harus tetap memikirkan solusi untuk masyarakat,” ujar Murjani kemarin (15/8).
Usaha percetakan kartu vaksin memang sedang tren. Tujuannya untuk mempermudah warga ketika bepergian.
Ketimbang membawa sertifikat yang terlipat-lipat, mudah kumal dan kotor, lebih praktis membawa sekeping kartu.
Contoh di Banjarmasin, percetakan kartu vaksin sudah ramai di Kampung Penatu, sentra percetakan di Jalan Pangeran Samudera.
Intinya kartu vaksin sudah menjadi kebutuhan. Apalagi ketika mal telah menerapkan aturan yang hanya menerima pengunjung yang sudah divaksin.
“Sertifikatnya selembar kertas ukuran kuarto. Tidak efisien. Dimasukkan dalam dompet, lama-lama bisa lecek. Jadi tak salah juga jika banyak perusahaan percetakan melihatnya sebagai peluang bisnis. Lumayan untuk menambah pemasukan di tengah ekonomi sulit,” bebernya.
Apa solusi yang ia maksud? “Pemerintah perlu memikirkannya. Bagi yang sudah divaksin bisa diberikan kartu seukuran SIM atau KTP, yang mudah buat dibawa ke mana-mana,” sarannya.
Tapi, sekali lagi perlindungan data adalah harga mati. Kasus kebocoran data tak perlu terulang lagi. “Sistem percetakannya juga harus aman dan terjaga,” pungkasnya.
Bagaimana warga menanggapinya? Irwanadi, warga Handil Bakti yang bekerja di Banjarmasin mengatakan, pemblokiran itu bagus. “Sayangnya terlambat. Kan usaha percetakan kartu vaksin ini sudah ramai sejak berpekan-pekan lalu,” ujarnya.
Ia melihat, ke depan kartu vaksin akan sama pentingnya dengan KTP. “Contoh, bukan hanya untuk naik pesawat, untuk masuk mal saja ditanya sudah vaksin atau belum,” sambungnya. (gmp/fud/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin