PARINGIN – Pemkab Balangan menandatangani kesepakatan bersama dengan Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB, untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di kabupaten yang berjuluk Bumi Sanggam ini.
Selain dengan Pemkab Balangan, kerja sama juga dilakukan Pengadilan Agama Amuntai dengan lima instansi lainnya, yakni Polres Balangan, Kementerian Agama Balangan, Disdukcapil, Dinsos P3A PMD, dan Badan Pertanahan setempat.
Ketua Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB, Rusdiansyah mengungkapkan, kerja sama yang bertajuk Bekerja Untuk Melayani Segenap Anggota yang kalau disingkat menjadi Bumi Sanggam ini, dalam rangka pemenuhan percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Terutama mengenai pelayanan publik yang berhubungan dengan kegiatan yang bersinergi dengan Pengadilan Agama Amuntai,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Balangan Supiani yang mewakili Bupati Balangan Abdul Hadi dalam menandatangani kesepakatan atas nama Pemkab Balangan mengatakan, walau sudah hampir 19 tahun terpisah dari Kabupaten Hulu Sungai Utara, tetapi belum semua lembaga pelayanan dimiliki oleh Kabupaten Balangan, salah satunya Pengadilan Agama.
Hingga saat ini, kata dia, untuk keperluan yang berhubungan dengan Pengadilan Agama, masyarakat Kabupaten Balangan masih dilayani Pengadilan Agama Amuntai.
“Tujuan pemekaran daerah diantaranya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu lah kesepakatan ini kita lakukan,” ujarnya.
Kalau selama ini masyarakat Balangan harus tetap ke Amuntai untuk mendapatkan pelayanan Pengadilan Agama, maka dengan adanya kesepakatan bersama ini diharapkan Supiani manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Balangan. (why)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin