Tiga dus minuman keras ditemukan di eks lokalisasi Pembatuan Landasan Ulin Banjarbaru. Penemuna miras ini ketika Unit Opsnal Macan Barbar Polsek Liang Anggang menggelar razia pada Kamis (31/3) petang.
Selain mendapati miras ilegal, tim juga turut mengamankan seorang tersangka atas barang haram tersebut. Tersangka ini diketahui bernama Nur Kholis yang bermukim di Jalan Kenanga RT 006 RW 009 Kelurahan Landasan Ulin Timur Banjarbaru.
Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas, Aiptu Kardi mengatakan miras ini didapati di sebuah kios ketika petugas melakukan penggeledahan.
“Giat ini merupakan cipta kondisi jelang Ramadan dalam rangka patroli Ops Sikat Intan 2022. Tim mendapati tiga dus miras yang didalamnya terdapat 30 botol miras berbagai merek,” kata Kardi.
“Miras ini disimpan di sisi kanan warung atau bagkan gudang warung. Ketika diperiksa gak ada izin sah miras tersebut dan tersangka mengakui itu miliknya. Kini barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Liang Anggang,” tuntasnya.
Adapun, tersangka akan disangkakan dijerat pasal 8 Ayat 1 Perda Kota Banjarbaru No 5 tahun 2006 tentang larangan peredaran miras di wilayah Kota Banjarbaru. (rvn)