Penindakan warung jablay jualan miras yang dilakukan tim gabungan di Desa Magalau Hulu Kecamatan Kelumpang Barat, diapresiasi Syairi Mukhlis Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru, Jumat (22/7).
“Saya sebagai Ketua DPRD Kotabaru mengapresiasi atas langkah cepat yang dilakukan tim gabungan menindak warung yang menjual miras itu,” ungkap Syairi.
Dilanjutkannya, langkah petugas gabungan ini, sudah tepat. Karena miras ini berbahaya, bisa jadi pemicu terjadinya aksi kriminalitas apalagi di desa.
Sebelumnya penindakan yang dilakukan tim gabungan tersebut, berkat adanya laporan masyarakat yang resah adanya jual beli miras di Desa Magalau Hulu.
Dari keterangan Kapolsek Kelumpang Barat Iptu Hendrie Ade As kepada Radar Banjarmasin Selasa (19/7) mengatakan, tim gabungan yang melakukan penindakan tersebut yaitu Polsek Kelumpang Barat, Koramil 1004- 06 Kelumpang Barat dan Satpol PP Kotabaru.
Penindakan yang dilakukan tim gabungan tersebut, berhasil menyita beberapa kotak miras jenis botolan. Diantaranya adalah merek, prost sebanyak lima kotak, dua botol anggur merah, dan satu botol merk vodka.
“Namun pada saat kami lakukan penindakan, pemilik warung sedang tidak ada di tempat. Yang ada hanya penjaganya,” tambahnya.
Ditambahkan Kepala Satpol PP dan Damkar Kotabaru, Akhmad Rajudinoor, melalui Kabid Pengendalian dan Linmas, Relaradhani mengatakan, penjaga warung yang jualan miras diberikan pembinaan dan peringatan keras. Agar kemudian hari tidak melakukan hal yang sama lagi.
“Langkah pertama yang kami lakukan sekarang adalah pembenahan, agar tidak mengulangi lagi, untuk barang beberapa dus miras kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti,” jelasnya. (Jum)