JAKARTA–Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mencabut surat kuasa terhadap Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto alias BW sebagai kuasa hukumnya. Hal itu dikatakan kuasa hukum Mardani yang baru, Abdul Qohar.
“Kami ingin menjelaskan bahwa sejak per hari ini, kuasa lama surat kuasa lama telah dicabut dari Pak Mardani Maming,” kata kuasa hukum Mardani, Abdul Qodir di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (3/8), dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, mulai Rabu (3/8) ini, Mardani akan didampingi kuasa hukum dari dua organisasi, yaitu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Mardani merupakan Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum HIPMI.
“Gabungan kuasa hukum dari dua organisasi itu, tidak ada lain-lain yang di luar dua organisasi itu Pak BW (Bambang Widjojanto), Pak Denny sudah tidak ada di surat kuasa, per hari ini ya,” ujar dia.
Dia juga membenarkan kliennya pada Rabu (3/8) menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka setelah ditahan KPK. “Bahwa Mardani Haji Maming, baru saja menjalani pemeriksaan dalam rangka penyidikan ini. Tadi saya dampingi, saya Abdul Qodir dengan rekan saya Irfan,” ucap Abdul Qodir.
KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun 2014–2020. (jpg/kri/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria