Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Raperda Penanggulangan Kemiskinan Digodok Atasi Pemalsuan Data

izak-Indra Zakaria • Jumat, 27 Januari 2023 - 18:03 WIB
AMBIL BANTUAN: Dokumentasi warga saat mengambil bantuan sosial yang disalurkan pemerintah melalui PT Pos Indonesia. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
AMBIL BANTUAN: Dokumentasi warga saat mengambil bantuan sosial yang disalurkan pemerintah melalui PT Pos Indonesia. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN – Anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Sukhrowardi membenarkan bahwa Raperda Penanggulangan Kemiskinan memasuki tahap finalisasi. Ia berharap, aturan itu bisa segera diparipurnakan agar bisa diterapkan dalam upaya penanggulangan kemiskinan.

Bukan tanpa alasan hal itu diungkapkan oleh politisi Partai Golkar itu. Menurutnya, bila sudah efektif dijalankan, jumlah orang miskin di Bumi Kayuh Baimbai ini pasti akan berkurang. Pasalnya, dalam raperda itu ada memuat klausul rumusan penafsiran dari kata miskin. Warga yang hanya mengaku-ngaku miskin tidak akan masuk, dan tidak akan dapat bantuan dari pemerintah.

“Dalam raperda itu juga mengatur tentang pendataan warga miskin. Jadi tidak bisa sembarangan memasukkan data warga ke dalam kategori miskin demi mendapat bantuan,” ungkapnya, Kamis (26/1) siang.

Raperda tersebut juga memuat sanksi tegas jika ada petugas maupun warga yang sengaja memalsukan data supaya bisa masuk dalam kategori miskin. “Sanksinya tidak main-main. Kalau ada yang berani memalsukan data, maka siap-siap hukuman kurungan penjara dan denda uang pun menanti,” ancamnya.

Ketua Pansus pembentukan Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan itu menilai Dinsos memang sudah bekerja maksimal dalam menyaring data warga yang mengusulkan bantuan. “Tapi dengan perda ini paling tidak memperketat lagi aturan penerima bansos,” tegasnya.

Menurutnya, penggodakan raperda ini bukan berarti pemko anti dengan warga miskin. Hal ini lebih mengarah agar tidak ada warga yang mengaku miskin.

Lantas sudah sampai mana raperda ini berproses? Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin, Darma Sri Handayani mengatakan bahwa raperda itu sudah sampai ke tahap fasilitasi ke tingkat provinsi. “Info dari rekan kami di bagian Perundang-Undangan, tidak lama lagi selesai prosesnya. Nanti akan kami kabari jika sudah prosesnya selesai,” ujarnya singkat.

Kabag Hukum Setdako Banjarmasin, Jefrie Fransyah mengatakan jika tahapan fasilitasi sudah selesai maka raperda itu akan melalui satu tahapan lagi sebelum diparipurnakan.

Tahap perbaikan poin-poin yang dinilai perlu dievaluasi berdasarkan petunjuk dari Pemprov kalsel. “Selama fasilitasi belum turun, maka perda yang selesai dibahas (finalisasi) tidak bisa ditetapkan lewat paripurna. Jadi kita tunggu saja nanti,” tuntas Jefrie. (war/zkr/az/dye)

 

 
Editor : izak-Indra Zakaria