Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Nikah Siri Merugikan Anak Istri

izak-Indra Zakaria • Rabu, 22 Februari 2023 - 16:13 WIB
Hj Lusiana
Hj Lusiana

Pengadilan Agama (PA) Banjarbaru mencatat 275 perkara isbat nikah sepanjang tahun 2022. Sementara, di tahun 2023 ini, sudah ada 72 perkara yang masuk.

Hal itu dikatakan Kepala (PA) Banjarbaru, Lia Auliyah saat digelar sidang isbat terpadu di Gedung Bina Satria, Selasa (21/2). Isbat nikah dilakukan pada perkara pernikahan siri atau pernikahan di bawah tangan.

Menurut dosen Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Martapura, Hj Lusiana, pernikahan siri memang diakuinya sah secara agama. Dengan catatan, rukun dan syarat pernikahan terpenuhi.

Kendati begitu, ia sebut, dalam hukum negara, pernikahan siri dilarang. Lusi mengacu UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 2 Ayat 2, bahwa setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi, jika terjadi pernikahan siri, tapi karena tidak ada bukti dia menikah, jelas sangat merugikan bagi istri dan anak,” tuturnya (21/2).

Dekan Fakultas Syariah itu merinci kerugian yang dimaksud. Pertama, KUA tidak mencatat bukti fisik pernikahan siri. Buku nikah pun otomatis tidak didapatkan.

“Padahal, bukti itu menjadi dasar si anak mendapat akta lahir anak. Sementara untuk masuk sekolah, si anak perlu akta itu,” jelasnya. Yang pertama, lantaran tidak ada bukti secara fisik pencatatan di KUA bahwa terjadi pernikahan untuk mendapat buku nikah.

Kedua, lantaran tidak terdaftar di KUA, perceraian tidak bisa dilakukan didepan pengadilan. “Apabila si suami menceraikan istrinya, si istri tidak bisa mendapat harta gono-gini,” tuturnya. 

Kemudian, kata Lusi, jika suami meninggal dunia, istri dan anak tidak bisa dapat mendapat warisan. Karena warisan itu didapat hanya untuk istri dan anak sah secara hukum negara.

“Kelihatan sepele, tapi dampaknya cukup besar. Secara otomatis, berdampak juga pada psikologi anak itu sendiri,” tutup Lusi. (dza/ij/bin)

Editor : izak-Indra Zakaria