Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Larangan Bersedekah di Perempatan Jalan Dikritik

izak-Indra Zakaria • 2023-03-10 12:56:07
BERITAHU WARGA: Satpol PP Kota Banjarmasin sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan memberi uang ke pengamen dan pengemis di traffic light. | FOTO: FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN
BERITAHU WARGA: Satpol PP Kota Banjarmasin sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan memberi uang ke pengamen dan pengemis di traffic light. | FOTO: FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN

 Imbauan Satpol PP Kota Banjarmasin di perempatan Jalan S Parman – Belitung pada Rabu (1/3) lalu, mendapat kritikan dari anggota DPRD Kota Banjarmasin.

Imbauan itu terkait larangan bagi masyarakat memberi bantuan dalam bentuk apapun kepada para pengemis dan pengamen yang mencari nafkah di perempatan jalan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Suyato menilai larangan itu membuat masyarakat menjadi takut ketika ingin membantu orang yang sedang mengalami kesusahan.

“Mereka (warga, red) takut dikenakan sanksi. Padahal setiap orang pasti memiliki jalan sedekahnya masing-masing,” ujarnya saat ditemui di DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (9/3) pagi.

Menurutnya, jika tujuan sosialisasi tersebut untuk mengurangi jumlah pengamen dan pengemis, mestinya Pemko Banjarmasin lebih dulu menangani problem kemiskinan yang terjadi. Bukan melarang warga untuk bersedekah di jalan raya.

“Tangani kemiskinan dulu secara serius. Jika hal ini beres otomatis angka pengemis di tempat kita tidak akan sebanyak ini,” tekannya.

“Yang ada sekarang hanya sekadar ditertibkan, didata, lalu dilepas begitu saja tanpa ada pembinaan yang jelas. Kalau seperti ini terus, mereka (gepeng, red) tentu akan kembali lagi ke jalan,” tambahnya. 

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) dari Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra menyatakan pihaknya hanya sebatas menertibkan saja.

“Kegiatan mereka memang melanggar perda yang berlaku di tempat kita,” ungkapnya.

Perda nomor 12 tahun 2014 mengenai perubahan atas Perda Kota Banjarmasin nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis serta Tuna Susila. 

Hendra menjelaskan bahwa pihaknya bukan melarang warga Banjarmasin untuk bersedekah. Pihaknya hanya meminta kerja sama masyarakat agar larangan mencari penghidupan di persimpangan jalan dan lalu lintas (traffic light) bisa ditegakkan.

“Soalnya kalau diberi terus, mereka pasti akan merasa nyaman dan tidak akan meninggalkan profesi yang dilakoninya itu,” ujarnya.

“Sedangkan dalam Undang-Undang Lalu Lintas Kota kan juga sudah jelas bahwa aktivitas mereka itu juga dilarang demi keselamatan,” tambahnya.

Jika masyarakat ingin bersedekah, Hendra menyarankan lebih baik menyalurkan uangnya lewat lembaga resmi.

“Supaya uang yang mereka berikan itu sampai ke tangan warga yang memang memerlukan. Atau lebih baik utamakan tetangga terdekat kita dulu. Orang di sekitar tempat tinggal kita juga pasti masih banyak yang perlu uluran tangan,” jelasnya. 

Hendra membeberkan dari sekian banyak anak jalanan dan gepeng yang sudah pernah ditertibkan Satpol PP, lebih dari 50 persen bukan warga Banjarmasin. “Banyak dari daerah tetangga. Bahkan ada KTP dari Jawa. Rata-rata mereka termasuk golongan yang bisa dikatakan mampu,” tambahnya.

Ia mengakui bahwa sosialisasi yang Satpol PP lakukan pasti akan menimbulkan pro-kontra, baik di masyarakat hingga kalangan legislatif. 

“Tapi kalau tidak seperti itu, masyarakat tidak akan tahu kalau ada larangan mencari nafkah di jalan raya,” tegasnya.

Sosialisasi juga terjadi karena pihaknya kekurangan jumlah personel untuk mengawasi aktivitas gepeng di setiap perempatan. Dari 19 traffic light yang ada di Banjarmasin, hanya ada empat titik saja yang bisa dijaga oleh petugas di Pos Satpol PP.

Pertama di pertigaan jalan A Yani Km 6, pertigaan A Yani Km 2, dekat Jembatan Pasar Lama, dan terakhir di pertigaan Jalan Sultan Adam – Sungai Andai.

“Untuk menutupi kekurangan itu kami rutin melakukan patroli di perempatan yang tidak diback-up oleh pos penjagaan,” tuntasnya.(zkr/az/dye)

 

 
 
 
 
 
Editor : izak-Indra Zakaria