Luas wilayah Kota Banjarbaru menyusut. Sebelumnya, ibu kota Provinsi Kalsel ini memiliki luas 37.138 ha, kini menjadi 30.515 ha. Tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru saja disahkan. Tepatnya di Bab II tentang Ruang Lingkup.
Fakta ini diungkap anggota Pansus VI DPRD Banjarbaru, Nurkhalis. Dijelaskannya, penyusutan ini terjadi karena adanya perubahan regulasi yang menjadi landasan hukum dalam penetapan luas wilayah. Tepatnya setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru. Disusul Permendagri Nomor Nomor 11 Tahun 2021 tentang Batas Daerah Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru.
Sementara luasan yang lama (37.138 ha), masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999. Nurkhalis melihat, perubahan itu akibat cara mengukur luas wilayah administrasi yang berbeda. “Entah waktu itu UU memakai metode perhitungan apa,” ujarnya kepada Radar Banjarmasin, kemarin (24/4).
Rinciannya, Kecamatan Landasan Ulin seluas 7.393,62 ha. Kecamatan Liang Anggang seluas 7.483,44 ha. Lalu Kecamatan Cempaka seluas 11.453,48 ha. Kecamatan Banjarbaru Utara seluas 2.687,67 ha. Dan terakhir Kecamatan Banjarbaru Selatan seluas 1.497,06 ha.
Namun, ia menegaskan, “hilangnya” 7 ha itu tak mempengaruhi patok tapal batas kota. “Tapal batas masih tetap kokoh menancap di titik-titik koordinat yang sudah ditetapkan,” tambahnya. Maka ia meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan penyusutan ini. “Bukan karena pengurangan atau pergeseran patok tapal batas. Sekali lagi saya tekankan, ini hanya karena perbedaan cara mengukurnya saja,” tambah politikus PKS ini.
Perda RTRW yang baru juga mengubah luasan kawasan perkantoran Pemprov Kalsel di Cempaka. Imbasnya, luasan kawasan lindung di sana juga berubah. Untuk fungsi perkantoran, semula seluas 212 ha, bertambah menjadi 349 ha. Sementara, fungsi kawasan lindung menyusut menjadi 181 ha dari yang semula 212 ha.
Khalis mengakui DPRD tak bisa berbuat banyak terkait peralihan fungsi kawasan lindung tersebut. “Hasil koordinasi dengan pemprov, mengacu Perda RTRW provinsi yang sedang digodok. Mau tak mau kita harus mengikuti,” ujarnya. Lantas, apakah alih fungsi lahan ini bakal berdampak pada kondisi lingkungan?
“Efeknya pasti ada, tapi saya pikir semuanya sudah dikaji secara matang. Terkait batasan wilayah yang ditolerir untuk menjadi perkantoran,” jawabnya.
“Selama pembangunannya benar, saya pikir kita tidak perlu khawatir,” tandasnya. (zkr/gr/fud)