Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Lalai Jaga Lahan dari Karhutla, Tanah HGU Milik Dua Perusahaan Sawit di Kabupaten Banjar Disegel

izak-Indra Zakaria • 2023-11-02 12:59:46
BEKAS TERBAKAR: Lahan HGU milik dua perusahaan di Kabupaten Banjar telah disegel KLHK Wilayah Kalimantan. (KLHK)
BEKAS TERBAKAR: Lahan HGU milik dua perusahaan di Kabupaten Banjar telah disegel KLHK Wilayah Kalimantan. (KLHK)

 Dua lahan HGU milik dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Banjar telah disegel Tim Pengawasan Karhutla Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan. Hal tersebut terungkap dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Banjarmasin, Selasa (31/10) malam.

Lahan perusahaan yang dimaksud adalah milik PT MIB yang berlokasi di Kecamatan Simpang Empat, dan lahan PT BIT di Kecamatan Cintapuri Darussalam. Penyegelan dilakukan oleh Tim Pengawasan Karhutla Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel bersama Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Banjar.

Penyegelan itu dilakukan berdasarkan hasil laporan mengenai kasus karhutla oleh Tim Intelligence Center Gakkum KLHK. Ini terkait banyaknya hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi berdasarkan data dari https://sipongi.menlhk.go.id/ di Kalsel. 

Berdasarkan analisis citra satelit, sepanjang September dan Oktober terdapat 81 titik hotspot di dalam HGU PT MIB. Sedangkan di dalam HGU PT BIT, ada 55 titik hotspot.

Luasan lahan yang terbakar berdasarkan analisis citra satelit adalah sekitar 2.570 Ha di dalam HGU PT MIB, dan sekitar 1.917 Ha di dalam HGU PT BIT. 

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono menegaskan kebakaran lahan di Kalsel telah menjadi perhatian. Ditjen Gakkum KLHK terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap peristiwa karhutla tersebut. "Lokasi yang terbakar ini telah menjadi target pengawasan kami," ucapnya dalam keterangan tertulisnya.

Sampai 27 Oktober 2023, terdapat 49 lokasi karhutla telah disegel oleh KLHK. Rinciannya, 16 lokasi di Sumatera Selatan, 11 lokasi di Kalimantan Barat, 16 lokasi di Kalimantan Tengah, dan 2 lokasi di Kalsel, 4 lokasi di Riau.

Dari 49 lokasi tersebut, ada 8 perusahaan PMA (Singapura, Malaysia, China, Jepang, India, Srilanka dan Luxemburg), 31 perusahaan PMDN, dan 10 lokasi lahan milik masyarakat. "Saat ini tim Intelligence Center Gakkum KLHK terus menganalisis data hotspot dan citra satelit. Kami akan terus melakukan penyegelan dan penegakan hukum terhadap areal karhutla baik di lahan korporasi maupun perorangan,” tambah Sustyo Iriyono.

Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menyatakan untuk menghentikan kabut asap akibat karhutla harus dengan penegakan hukum yang tegas. Itu di samping melakukan pemadaman yang terus menerus dilakukan oleh Manggala Agni, TNI, Polri, Dinas Kehutanan Kalsel, dan Masyarakat Peduli Api (MPA). "Langkah penegakan hukum tegas dimulai dengan penyegelan lokasi-lokasi yang terbakar," ujarnya.

Menurutnya, penyegelan di lahan terbakar ini merupakan langkah awal penegakan hukum tegas yang akan lakukan KLHK. Rasio Sani meminta pemegang izin atau pemilik lokasi harus bertanggung jawab mutlak atas kebakaran tersebut. Dalam menghadapi karhutla, pihak perusahaan harus melakukan upaya peningkatan kapasitas dalam pencegahan dan penanggulangan, termasuk penyiapan sarpras serta sumber daya yang diperlukan. "Penyegelan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi maupun masyarakat yang lahan terbakar," tegas Rasio Sani.

Terkait karhutla, Rasio Sani menyatakan akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK. Pihaknya memastikan akan menerapkan penegakan hukum berlapis melalui penegakan hukum administratif, termasuk pengenaan sanksi pencabutan izin, gugatan perdata ganti rugi. Bahkan tidak hanya pengenaan pidana pokok dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, juga dikenakan pidana tambahan seperti perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana (pemulihan). "Tindakan tegas penegakan hukum berlapis ini perintah Menteri LHK Siti Nurbaya kepada kami, agar ada efek jera dan tidak berulang," tegas Rasio.

Ia menambahkan penjatuhan hukuman maksimal memang harus diberikan kepada pelaku karhutla. Mengingat asap karhutla sangat mengganggu kesehatan. "Area yang terdampak asap meluas. Banyak masyarakat yang terkena dampak," ujarnya. 

Kejadian Terulang

Penyegelan lahan HGU dua perusahaan di Kabupaten Banjar imbas karhutla, menjadi sorotan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono. Pria yang akrab disapa Cak Kiss itu mengaku tidak kaget. Menurutnya, tindakan tersebut semestinya dilakukan sejak lama. “Seharusnya dari dulu, apalagi kejadian selalu berulang,” ujarnya, Rabu (1/11).

Cak Kiss lantas meminta agar pihak terkait harus mengusut tuntas perusahaan lain yang terlibat kejadian serupa. "Mudahan perusahaan-perusahaan yang lain juga ditindak. Jangan hanya petani kecil terus yang ditangkap," tekannya.

Berdasar catatan Walhi, ada 182 titik api berada dalam lahan konsesi monokultur skala besar. Antara lain 101 titik api di Banjar, 10 titik api di Barito Kuala, 13 titik api di Tanah Laut, 36 titik api di Hulu Sungai Selatan, 8 titik api di Kotabaru, 3 titik api di Tabalong, 3 titik api di Tapin, dan satu titik api di Tanah Bumbu.

Walhi Kalsel mencatat ada beberapa perusahaan yang mencatat kebakaran berulang. Mulai dari PT TAL, PT CPN, PT PU, PT BAM, PT PAS, dan PT BIT yang sekarang lahan HGU-nya disegel KLHK. "Penegakan hukum yang tegas memang harus dilaksanakan dalam kasus karhutla ini. Jika tidak, maka ke depan bisa saja hal ini terus terjadi, dan asap kembali menyelimuti Banua," lugasnya.

Akibat Kelalaian Pemilik Lahan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel juga angkat bicara mengenai penyegelan lahan HGU dua perusahaan tersebut. Kepala DLH Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana mengakui bahwa kejadian karhutla di dua lahan perusahaan ini memang pernah terjadi pada beberapa tahun yang lalu. "Keduanya sama. Lahan kelapa sawit juga yang terbakar," ungkapnya. 

Hanifah memastikan bahwa kondisi ini akan jadi atensi bagi jajarannya di Pemprov Kalsel. Terutama dalam hal pengawasan operasional perkebunan sawit.

Menurutnya, setiap perusahaan perkebunan sawit harusnya memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan bisnisnya. "Misalnya ketika menghadapi ancaman kebakaran lahan di musim kemarau, mereka wajib memiliki sarpras agar lahan miliknya jangan sampai terbakar," tukasnya. "Jadi saya tegaskan bahwa pemilik konsesi wajib menjaga supaya lahannya aman dari karhutla," tegasnya. 

Hanifah menyebut bahwa dampak dari kebakaran lahan di perkebunan sawit ini sangat berpengaruh terhadap lingkungan. Tentunya tidak hanya mengakibatkan kabut asap. "Degradasi lingkungan juga pasti terjadi," lugasnya.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, Gusti Rendy Firmansyah menuturkan pihaknya tidak bisa memastikan kapan kasus kebakaran di dua lahan HGU tersebut terjadi. Namun, ia memastikan sebelum patok dan garis penanda itu dipasang, pihaknya sudah melakukan survei ke lapangan. Demi memastikan gambar yang tercitra lewat satelit memang benar dampak dari kebakaran. "Di citra satelit hitam, kami diminta mengecek lokasi. Dan ternyata benar. Hasil itulah yang kemudian kami laporkan ke KLHK untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Ia menekankan penyegelan itu jadi bukti bahwa tidak boleh ada aktivitas di atas lahan yang bermasalah tersebut. "Kalau ada, artinya mereka sudah melanggar aturan hukum yang dijatuhkan. Jadi sejak patok dan garis penanda itu dipasang pekan terakhir Oktober kemarin, kawasan itu harus steril dari aktivitas pertanian," tuntasnya.(zkr/gr/dye)

Editor : izak-Indra Zakaria