Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kadisdik Kalsel Berkampanye di Sekolah, Bawaslu Bentuk Tim Lakukan Penelusuran

izak-Indra Zakaria • 2023-11-08 14:09:56
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, Muhammadun diduga melakukan kampanye terselubung. Videonya viral di media sosial (Foto: Tangkapan Layar)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, Muhammadun diduga melakukan kampanye terselubung. Videonya viral di media sosial (Foto: Tangkapan Layar)

 Entah keceplosan atau sengaja, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, Muhammadun blak-blakan menyerukan ajakan untuk mencoblos Partai Golkar pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Seruan itu disampaikannya saat sambutan Job Fair 2023 di SMKN 3 Banjarmasin, Senin (6/11). Waktunya tak sampai setengah hari saat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menekankan netralitas ASN saat apel gabungan pagi di halaman Setdaprov Kalsel di Banjarbaru.

Di acara itu, Madun yang memakai kaos berwarna kuning dengan tegas mengatakan bahwa warna tersebut identik dengan parpol berlambang pohon beringin itu. “Bapak Golkar, maka dari itu 14 Februari cucuklah (cobloslah, red) Golkar,” serunya.

“Biar ada Bawaslu, kada (tidak, red) takut bapak. Karena Bapak sayang Pak Gubernur, dan Pak Gubernur sayang Bapak. Guru-guru dan murid harus sayang Bapak juga,” selorohnya.

Pernyataan dukungan itu disiarkan langsung oleh akun Kanal Youtube Infokom SMKN 3 Banjarmasin berjudul [LIVE] : Job Fair 2023 SMKN 3 Banjarmasin. Namun, berselang beberapa jam, video unggahan acara itu hilang.

Namun, potongan video pernyataan berisi dukungan dan seruan Madun tersebut sempat diposting oleh akun medsos di Instagram. Akun netizenkalsel.

Sebagai ASN, sejatinya Madun tahu betul apa yang harus dilakukan dalam ajang pemilu. Terlebih, aturan tegas sudah mengatur ini. Di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diatur tegas bahwa ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Tak hanya itu, netralitas ASN ini juga diatur dalam Peraturan Pemeritah (PP) No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Dalam pasal 11 huruf c PP tersebut, tegas diatur etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon, atau perbuatan mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

Aturan tegas juga diatur dalam dalam PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Di pasal 4 angka 12–15, PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

Seakan ditantang, Bawaslu Kalsel pun bereaksi. Pihaknya langsung membentuk tim untuk melakukan penelusuran dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu. “Kami sudah pleno. Sepakat dilakukan penelusuran,” tegas Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, (7/11). 

Aries menyatakan perilaku ASN di pemilu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menpan-RB, Ketua Bawaslu RI, Komisi ASN, dan Kepala BKN. Dalam SKB tersebut juga mencantumkan ketentuan sanksi. Dari ringan hingga berat. “Pelanggaran netralitas ASN dibagi jadi dua kategori, yaitu pelanggaran kode etik dan disiplin, dengan sanksi sesuai tingkat keseriusan pelanggaran,” terangnya.

Aries juga menjelaskan sesuai PP 42/2004, pelanggaran kode etik meliputi berbagai tindakan. Contohnya pemasangan baliho, sosialisasi di media sosial, hingga dukungan aktif pada kampanye. “Semuanya diatur dengan sanksi moral baik secara tertutup maupun terbuka,” paparnya.

Sedangkan pelanggaran disiplin, sesuai PP 94/2021 dan UU 5/2014 menyebutkan kasus yang lebih serius seperti keikutsertaan dalam kampanye atau keberpihakan terhadap calon tertentu akan dihadapkan pada sanksi lebih berat. Termasuk penurunan atau pembebasan dari jabatan. Bahkan pemberhentian tidak dengan hormat.

Perihal kasus ini, Aries menegaskan perlu waktu untuk pembuktian. Bawaslu Kalsel akan melakukan penelusuran keaslian video, memastikan lokasi kejadian, dan meminta keterangan sejumlah pihak. “Tunggu saja hasilnya,” janjinya.

Menurutnya, jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan penanganan khusus karena berstatus ASN sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022. “Lihat bentuk tindakannya. Ini melanggar apa, apakah termasuk melanggar hukum lainnya, atau ternyata juga pidana. Dilihat unsur-unsur pasalnya, pasal mana yang tepat terhadap peristiwa yang terjadi,” sebutnya.

Upaya konfirmasi perihal ini ternyata tak direspons Muhammadun. Tiga nomor ponsel dan kontak WhatsApp miliknya tak ditanggapinya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah memastikan jika ada ASN yang terbukti berkampanye, maka bakal ditindak sesuai aturan. “Jika terbukti, kami tindak sesuai bukti laporan dan akan meneruskan ke majelis hukuman disiplin,” ujarnya.

Pengamat Politik FISIP ULM yang juga mantan Ketua Bawaslu Kalsel, Mahyuni menyayangkan tindakan Madun yang terang-terangan memihak. Bahkan menyerukan untuk memilih salah satu parpol di Pemilu 2024 ini. “Ini sangat memprihatinkan dan menyayangkan kita semua, seorang ASN apalagi kepala dinas yang memegang jabatan manajerial,” ucap Mahyuni.

Menurutnya, ASN semestinya wajib menjaga netralitas yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Melihat kasus ini, Mahyuni menilai potensi pelanggaran administrasi sudah sangat terang benderang yang bisa disampaikan atau direkomendasikan ke Komisi Nasional ASN.

Menurutnya, Bawaslu bisa menjerat yang bersangkutan dengan pasal 492 UU 7/2017. Di pasal ini ditegaskan setiap orang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU diancam pidana satu tahun. “Harus diusut sampai tuntas. Terlihat jelas, terang benderang. Tinggal kemampuan, keberanian, dan profesionalitas Bawaslu saja lagi menyelesaikan hal ini,” tekannya.

Bawaslu, sebutnya, bisa melakukan mekanisme temuan. Bila telah memenuhi syarat formal dan materiel, maka proses dugaan pelanggaran tersebut dapat diteruskan. Bahkan jika ada konstruksi unsur pidana, selain bisa direkomendasikan ke Komisi ASN, juga ke kepolisian. “Bawaslu jangan sampai ketinggalan momentum persoalan ini, karena dalam penangan pelanggaran pemilu ada masa waktu kedaluwarsanya,” pesannya. (*)

 
 
 
Editor : izak-Indra Zakaria