Setelah tuntas pengadaan kotak suara dan bilik suara, KPU sedang merampungkan pencetakan surat suara yang akan dipakai pada 14 Februari 2024 mendatang. KPU Kalsel tak mencetak surat suara Pemilihan Presiden. Hanya mencetak khusus surat suara pemilihan anggota DPRD Kalsel dan DPD RI Dapil Kalsel. Surat suara yang akan dicetak nanti, sesuai angka Daftar Pemilih Tetap (DPT) plus 2 persen. DPT Kalsel sendiri sudah ditetapkan sebanyak 3.025.220 pemilih.
Sebelum dilakukan pencetakan, KPU Kalsel sudah melakukan verifikasi surat suara sebanyak dua kali bersama KPU RI. “Hasil verifikasi sudah selesai. Tinggal dicetak,” kata Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa.
Meski demikian, Tenri menyatakan tak serta merta surat suara tersebut langsung dicetak. Perlu validasi kembali dengan perusahaan pemenang pencetak surat suara. “Validasi ini menghindari adanya kesalahan cetak. Ini akan kami lakukan kembali,” katanya.
Pemenang tender pengadaan surat suara ada tiga perusahaan cetak nasional. Mereka berdomisili di Surabaya, Gresik, dan Kudus. “Dummy dan materi sudah disiapkan. Tinggal kami bawa, validasi, dan cetak,” tukasnya.
Pencetakan surat suara dilakukan dua kali tahapan. Pertama untuk surat suara calon anggota DPRD Kalsel. Dilakukan pada 30 November mendatang. Tahap kedua pada 4-6 Desember untuk surat suara calon anggota DPD RI Dapil Kalsel.
Lalu kapan surat suara tersebut tuntas dan didistribusikan? Tenri memperkirakan paling lama tiga hari dari tanggal pencetakan. “Waktu cetak surat suara diperkirakan selama tiga hari selesai. Namun, untuk pendisitribusian akan diatur mekanisme selanjutnya,” kata Tenri.
Ia memastikan untuk pendistribusian akan menyesuaikan kondisi daerah. Khususnya daerah yang jangkauannya jauh dan sulit. “Kami juga berharap cuaca saat pengiriman logistik dari Pulau Jawa tak terganggu,” harapnya.
Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono meminta agar KPU lebih teliti dalam pencetakan surat suara. Baik materi, maupun jumlahnya. “Kami tentu saja akan melakukan pendampingan,” tegasnya. (*)