Sebuah video yang memperlihatkan dua remaja perempuan menganiaya seorang korban perempuan lainnya viral di media sosial. Video itu diduga merekam aksi perundungan yang terjadi di pinggir Jalan Lingkar Selatan Desa Tumbukan Banyu, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Minggu (31/12) siang.
Menurut Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, perundungan itu bermula dari perselisihan antara pelaku AH (14) dan korban KOV (14) di grup WhatsApp. Keduanya diduga bersaing memperebutkan seorang pacar. AH kemudian menantang KOV untuk berkelahi di kawasan Stadion M Safi'i, dan KOV menyanggupi.
Di lokasi, AH tidak sendirian. Ia ditemani oleh SF (15), yang juga ikut memukuli korban. AH menjambak rambut, memukul kepala, dan memukul badan korban berulang kali. Sementara SF memukul wajah korban dengan tangan kanan. Aksi mereka direkam oleh beberapa remaja lain yang juga anggota grup WhatsApp.
"Orang yang ada di video selain pelaku dan korban tidak ada perannya. Mereka hanya ingin melihat saja karena perkelahian diumumkan di grup," kata Leo saat press release, Rabu (3/1) di Lobi Mapolres HSS.
Leo menambahkan, hasil visum tidak menemukan tanda kekerasan pada korban. Ia juga mengatakan bahwa penyidik akan mengupayakan diversi di tingkat penyidik dengan melibatkan instansi terkait, sesuai dengan undang-undang tentang sistem peradilan pidana anak. (*)
Editor : izak-Indra Zakaria