Lagi-lagi Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan "digoyang" penambang batu bara ilegal. Bukaan jalan sepanjang ratusan meter ditemukan di desa tersebut, tepatnya di RT 3. Diduga jalan ini dibuat sebagai akses menuju lokasi yang akan ditambang.
Satuan Tugas Pertambangan Tanpa Izin (Satgas Peti) PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan Pam Obvit Polda Kalsel terjun langsung melihat ke lokasi, Senin (8/1) sore. Setelah dicek, ternyata bukaan jalan tersebut masuk ke wilayah konsesi PKP2B PT AGM.
Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi menjelaskan pihaknya sangat dirugikan dengan adanya bukaan jalan ilegal. Menurutnya, tidak sesuai dengan kaidah penambangan yang benar. "Dikhawatirkan akan merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengecekan, Suhardi menyebut bukaan jalan diduga digunakan penambang untuk menuju lahan yang dimiliki KUD Karya Nata. Padahal IUP KUD Karya Nata sudah kedaluwarsa. "Sebagai upaya hukum, kami sudah memberikan surat peringatan kepada penambang yang membuat akses jalan yang berada di dalam PKP2B PT AGM,” tegasnya. Menurutnya, kasus seperti ini bukan yang pertama kali. Pernah terjadi bulan September 2021, satu alat berat membuka lahan di Desa Batu Harang. Terjadi lagi di bulan Juli 2022, masih di tempat yang sama.
Para pelaku mengeruk batu bara itu dengan cara manual. Kemudian dimasukkan ke dalam karung. Saat ditemukan, karung tersebut belum sempat dijual karena kepergok aparat.
Atas temuan kali ini, PT AGM sudah melayangkan surat kepada pejabat di HST. Seperti penegak hukum, Bupati, Ketua DPRD dan instansi terkait. "Komisaris Utama PT AGM, Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti memberi arahan dengan tegas, menindak semua kegiatan penambangan ilegal yang berada di dalam konsesi PT AGM sesuai dengan ketentuan hukum berlaku,” sebutnya.
Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalsel, Kompol Rochim menambahkan tujuan melakukan patroli langsung guna menjaga Objek Vital Nasional (Obvitnas) Bidang Energi dan Mineral dari kegiatan penambangan ilegal. Lahan konsesi milik PT AGM termasuk bagian Obvitnas. “Patroli pengamanan Obvitnas ini telah dilakukan sejak 2020 lalu, dari aktivitas peti pada konsesi PT AGM,” kata Rochim.
Menurutnya, masih ada pihak yang coba-coba hingga sekarang. Seperti adanya penambang yang membuat akses jalan ilegal ke eks IUP KUD Karya Nata lokasi blok 6 di dalam konsesi PKP2B PT AGM. “Ke depan, akan ditindak tegas bila ada oknum melakukan aktivitas ilegal dan penambang tanpa izin,” ucapnya. Kasat Reskrim Polres HST, Iptu M Andi Patinasarani akan mengecek dan memastikan adanya dugaan peti itu. “Kami akan melakukan penegakan hukum jika terbukti ada pelanggaran (peti, red),” katanya.
Ia juga berjanji Polres HST akan membantu menjaga konsesi PT AGM. “Bahkan kami patroli di konsesi PT AGM,” terangnya.
Kabid Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) HST, Haikal menjelaskan pihaknya sudah menggelar rapat terkait laporan bukaan lahan jalan di Desa Mangunang Seberang. Pihaknya akan meninjau langsung ke lokasi pada Kamis 11 Januari 2024. "Insya Allah (hari Kamis) pukul 08.30 Wita, titik kumpul di Kantor DLH," terangnya. (*)