Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tak Boleh Buka di Ramadan, Pengusaha Biliar Banjarmasin Datangi DPRD

M. Syarifuddin • Jumat, 22 Maret 2024 - 22:20 WIB
SAMPAIKAN ASPIRASI: Para pengusaha biliar mendatangi gedung DPRD Banjarmasin di Jalan Lambung Mangkurat, Kamis (21/3). (FOTO: ENDANG SYARIFUDDIN/RADAR BANJARMASIN)
SAMPAIKAN ASPIRASI: Para pengusaha biliar mendatangi gedung DPRD Banjarmasin di Jalan Lambung Mangkurat, Kamis (21/3). (FOTO: ENDANG SYARIFUDDIN/RADAR BANJARMASIN)

 

Para pengusaha biliar di Banjarmasin mendatangi gedung DPRD Banjarmasin di Jalan Lambung Mangkurat, Kamis (21/3). Tujuan mereka masih sama, meminta dispensasi operasional selama bulan Ramadan. Perwakilan pemilik rumah biliar, Mustohir Arifin menjelaskan, pihaknya mengusulkan agar rumah biliar tak lagi dikategorikan tempat hiburan malam (THM), melainkan arena olahraga. 

Ia menjamin, pengusaha rumah biliar juga tidak mau melanggar perda di Banjarmasin. "Secepatnya kami siapkan bahan yang dibutuhkan, karena perda yang lama akan dibahas lagi, semoga revisi perdanya cepat rampung," ucap Haji Imus, sapaannya. 

Diingatkannya, selama sebulan tidak beroperasi, ada ratusan karyawan dari 12 rumah biliar di Banjarmasin yang merana.

"Kami sengaja membawa beberapa karyawan, supaya menjadi pembuktian kepada dewan, bahwa dampak larangan itu besar sekali. Sekitar 300-400 karyawan terpaksa harus dirumahkan," ujarnya. Selama revisi Perda Ramadan masih digodok, Haji Imus mengaku akan mengawalnya.

"Kami akan terus berkomunikasi dengan Satpol PP dan Dispora. Mudah-mudahan di sisa waktu bulan puasa ini rumah biliar bisa dibuka," harapnya. 

Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, Awan Subarkah mengatakan, revisi Perda Ramadan telah lama direncanakan.

"Dalam Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) 2024, salah satu yang direvisi adalah soal rumah biliar," jelasnya. Diterangkannya, biliar dimasukkan ke dalam kategori THM karena disoroti masyarakat. Sebab isinya mirip diskotek dan karaoke. Hingga akhirnya diputus dilarang buka selama Ramadan. 

Maka, Komisi II akan membuat sejumlah kriteria. Mana yang murni rumah biliar, mana yang "semi THM".

"Jika masih ada DJ, live music, dan karyawan perempuan berpakaian minim, saya rasa teman-teman di dewan masih merasa berat memberikan dispensasi," tutup Awan.

 
 
Editor : Indra Zakaria