Seberapa yakin rencana ini bukan sekadar wacana semata? Yani menegaskan akan mencobanya. “Targetnya bulan November 2024, sudah launching. Ada 100 warga yang berpartisipasi,” katanya.
Menurut Yani, secara teknis perdagangan karbon yang melibatkan warga tak perlu modal besar. Pemerintah hanya sebagai fasilitator antara penyedia jasa dengan pemilik lahan. Pendapatan dari kredit karbon langsung ditujukan kepada warga.
“Tanah milik warga sendiri, tidak perlu regulasi macam-macam. Beda kalau itu tanah negara, jadi repot kita,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa pemkab tidak mengincar hutan yang dikelola masyarakat adat.
Berdasarkan laporan perdagangan harian Bursa Karbon Indonesia (Indonesia Carbon Exchange) per Jumat (17/11/2023), harga perdagangan unit karbon di pasar reguler sebesar Rp69.900 per ton.
Sekda mengatakan, peluang ini terbuka untuk semua masyarakat di HST. Sebab misi utama dari program ini adalah kehidupan berkelanjutan dan kebermanfaatan.
Pemkab HST ternyata sudah membuka komunikasi dengan salah satu platform digital bernama Block ToGo. Situs skala internasional ini dikelola oleh orang-orang Indonesia. Meski baru sebatas berkomunikasi, sekda menyatakan cukup serius untuk melanjutkan ke tahap kerja sama. Bahkan akan ada pertemuan lanjutan. “Dari platform ini, kita bisa dapat kredit karbon tersebut,” katanya.
Secara sederhana, platform tersebut yang nanti akan menyediakan kuota kredit karbon kepada perusahaan yang melampaui batas emisi (offset emisi). Di dalam negeri, batas emisi di setiap perusahaan bisa diukur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ada yang belum mencapai batas, ada pula melampaui batas.
Bagi perusahaan yang emisinya melampaui batas, harus menambah kuota karbon miliknya. Supaya perusahaannya tetap bisa beroperasi. Caranya dengan membelinya lewat bursa karbon, maupun melalui jasa penyedia platform. Khusus untuk kerja sama dengan penyedia platform, Pemkab HST tinggal menyediakan wilayah atau lahan yang memproduksi gas CO2.
Sekda mengungkapkan syarat menjual kredit karbon lewat platform. “Harus ada jaminan bahwa di lahan itu memang tersedia tanaman pohon. Bisa dipantau setiap saat,” ujarnya.
Itulah kenapa, sekda tidak mengincar perdagangan karbon skala besar. Alasannya, akan banyak regulasi yang berpotensi menghambat. Mengingat pengelolaan hutan lindung merupakan ranah dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Lebih realistis, pihaknya mengincar masyarakat yang memiliki lahan. Pemerintah hanya perlu mengajak warga bekerja sama. Sederhananya, warga perorangan atau kelompok punya lahan dengan banyak pohon yang menghasilkan karbon, bisa mendapatkan kredit karbon. “Kita perlu regulasi yang simpel. Kita mulai dari yang kecil-kecil saja,” katanya.
Masyarakat diajak menanam pohon. Lantas dihitung nanti menghasilkan karbonnya berapa dalam perhari, sampai pertahun. Ditambah biaya perawatan. “Block ToGo seperti itu kerjanya,” jelasnya.
Berhubung Kota Barabai sering banjir, Pemkab HST sebenarnya sangat peduli terhadap kelestarian lingkungan. HST satu-satunya wilayah di Kalsel tanpa tambang batu bara dan perkebunan sawit.
Pemkab HST juga sudah melakukan langkah penghijauan sejak tahun 2000, melalui program adopsi pohon. Secara tidak langsung ini merupakan bagian dari perdagangan karbon skala kecil.
Yani menjelaskan hasil dari adopsi pohon tersebut digunakan untuk menggaji guru-guru di pedalaman Meratus. “Seperti di Desa Juhu dan Batu Perahu, sebelum sekolahnya menjadi negeri. Jadi ada pembayaran-pembayaran yang diterima,” ujarnya, Selasa (27/2) lalu.
Inilah yang membuatnya optimis perdagangan karbon di HST bisa terealisasi.
Lalu, bagaimana cara “main” perdagangan karbon tersebut? Perdagangan karbon diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2008 pasal 1 ayat 6. Perdagangan karbon adalah jual beli sertifikat pengurangan emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim.
Secara reguler, perdagangan karbon diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo saat membuka bursa karbon Indonesia pada 26 September 2023 lalu. Indonesia punya potensi untuk masuk ke perdagangan karbon luar negeri pada pasar sukarela atau Voluntary Carbon Market (VCM). VCM merupakan tempat perorangan, badan usaha, atau aktor lainnya untuk melakukan jual-beli kredit karbon di luar mekanisme pasar karbon yang diwajibkan pemerintah.
Pasar sukarela ini yang sedang diincar oleh Pemkab HST. Namun, pasar karbon sukarela tidak transparan, karena tidak ada mekanisme umum yang mengatur harga dan persentase pembagian keuntungan untuk warga. “Kita tidak muluk-muluk. Banyak regulasi, banyak kepentingan. Kita skala kecil saja, dimulai dari beberapa kepala keluarga,” kata Yani.
Sekda menyinggung tak pernahnya ada diskusi atau undangan untuk membahas perdagangan karbon oleh pemerintah pusat. Padahal komitmen Pemkab HST dalam menjaga hutan dari pertambangan dan perkebunan sawit tak perlu diragukan. “Dari KLHK sendiri tidak ada upaya itu. Kita yang menjaga hutan, tapi Dana Bagi Hasil (DBH) kita kecil. Tapi, mereka yang mengeksploitasi hutan dapat besar,” bandingnya.
Perlu Badan Perubahan Iklim
Pengamat dari Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat, Dr Ahmad Jauhari merespons soal wacana perdagangan karbon di HST. Dosen yang juga bergerak di Bidang Perencanaan Wilayah Hutan, GIS Dan Remote Sensing itu mengatakan pada dasarnya perdagangan karbon bisa skala besar. Sedangkan jika mengandalkan lahan masyarakat, tentunya tergantung luas total lahan milik masyarakat yang mau bergabung. “Hal yang terpenting untuk memasuki perdagangan karbon masyarakat adalah adanya pengelolaan hutan berkelanjutan berbasis masyarakat, sebagai jaminan keberlanjutan usaha berbasis karbon,” jelasnya, Selasa (5/3).
Sekarang, apakah sudah ada pengelolaan hutan berbasis masyarakat di HST? Karena ini merupakan persyaratan untuk memiliki Sistem Registri Nasional (SRN) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI). Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2021.
Untuk data pembanding tahun 2021, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah V Banjarbaru melaporkan ada lahan sangat kritis di wilayah HST seluas 7.658,53 ha (26%). Sementara lahan kritis seluas 283,87 ha (1%), dan agak kritis 13.479,34 ha (45,98%). Sedangkan lahan yang tidak kritis hanya 5.940,50 ha (20%). Untuk lahan yang potensial kritis mencapai 1.934,66 ha (6,63%).
Sedangkan data citra satelit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang didapat dari Dinas Lingkungan Hidup HST menyebut tutupan lahan di HST dalam beberapa tahun terakhir berkurang signifikan. Dalam data itu disebutkan pada 2017, tercatat memiliki tutupan lahan sebanyak 61 persen dari luas lahan 120 ribu hektare. Update pada tahun 2020, tutupan lahan tersebut hanya tersisa 38 persen. Atau ada penurunan sebesar 23 persen.
Jika dihitung rinci tiap tahunnya, penurunan tutupan lahan terjadi sebanyak 7,6 persen. Artinya, HST kehilangan tutupan lahan sebesar 9.200 hektare per tahun. Apabila diakumulasikan, tutupan lahan yang hilang yakni 27.600 hektare dalam 3 tahun ini.
Meski demikian, Jauhari menilai peluang untuk memasuki dunia karbon di HST berbasis masyarakat sangat potensial. Rencana ini sangat mungkin terealisasi dengan beberapa alasan. Pertama, pemerintah daerah tidak setuju adanya perubahan lahan yang luas atau ekstrem oleh karena kegiatan perkebunan dan pertambangan. Kedua, perkebunan masyarakat masih banyak terpelihara, namun belum banyak mendapatkan nilai manfaat jasa lingkungannya. Ketiga, adanya perubahan lahan dan atau lahan terbuka cukup tinggi akibat usaha mereka lakukan yang dapat mereduksi kualitas lingkungan. “Sehingga menghasilkan Gas Rumah Kaca (GRK). Kegiatan ini ada di sekitar Kabupaten HST,” ujarnya.
Sarannya, Pemkab HST sebaiknya melakukan pendekatan kepada semua pihak yang menghasilkan GRK agar mau bekerja sama dalam upaya mereduksi GRK berbasis masyarakat. “Pemkab membangun semacam Badan Perubahan Iklim yang mengelola potensi pereduksi GRK dari sumber daya alam, hingga potensi nilai ekonomi karbonnya. Badan ini juga membantu pemahaman tentang perubahan iklim pada semua instansi dan masyarakat, hingga bagaimana memasuki, dan ikut serta dalam perdagangan karbon,” sarannya. (*)