Sebanyak 1.493 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dibuka Pemprov Kalsel. Paling banyak untuk tenaga guru, jumlahnya sebanyak 1.000 formasi. Berikutnya, tenaga teknis sebanyak 318 orang, dan tenaga kesehatan sebanyak 175 formasi.
Berbeda dengan seleksi CPNS, pendaftaran PPPK dibagi dua tahapan. Tahap pertama dimulai pada 1-20 Oktober. Di tahap ini khusus bagi pelamar dengan kriteria pelamar prioritas (Pelamar Guru P1 dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023). Selain itu, berlaku untuk eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) dan tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.
Sedangkan pendaftaran tahap dua yang akan dibuka pada 17 November sampai 31 Desember mendatang, khusus bagi tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah). “Ada pengadaan PPPK untuk pelamar prioritas dan pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah,” terang Kepala BKD Kalsel, Dinansyah, Rabu (2/10).
Jatah formasi PPPK yang tersedia di Pemprov Kalsel tahun ini, mengalami pengurangan dibanding tahun lalu. Di seleksi tahun lalu, jumlahnya sebanyak 1.564 formasi.
Pendaftaran dilaksanakan secara online. Calon pelamar harus terlebih dulu membuat akun pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Sementara di seleksi PPPK kali ini, juga diatur soal persyaratan khusus. Calon pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Contohnya, kualifikasi pendidikan bagi pelamar PPPK jabatan fungsional guru, wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada surat edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024.
Sedangkan bagi pelamar PPPK teknis jabatan pelaksana untuk penata layanan operasional kualifikasi pendidikan S1 seluruh jurusan, pengelola layanan operasional kualifikasi pendidikan D-III seluruh jurusan, jabatan pengadministrasi perkantoran dan operator layanan operasional dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat. “Untuk IPK, tidak ada aturan minimal harus berapa,” tambah Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Kalsel, Mashudi.
Bagi pelamar PPPK jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang ahli pertama, dan jabatan fungsional jenjang terampil, maka pelamar wajib memiliki pengalaman kerja di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar minimal dua tahun.
Sedangkan pelamar PPPK jabatan fungsional jenjang ahli muda minimal punya pengalaman tiga tahun. “Untuk syarat usia, pelamar berusia paling rendah 20 tahun saat mendaftar dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
380 Formasi PPPK di HST
Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) juga membuka formasi untuk PPPK tahun 2024. Total sebanyak 380 formasi. Rinciannya tenaga guru sebanyak 150 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 150 formasi, dan tenaga teknis 80 formasi.
Kabid Data Pengadaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) BKPSDMD HST, Agus Setiadi menjelaskan bahwa tahapannya sudah mulai berjalan. "Jumlah formasi sudah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB)," ujarnya, Rabu (2/10).
Agus memaparkan, untuk 150 formasi tenaga guru tersebar dalam 13 jenis jabatan. Mulai dari guru bimbingan konseling hingga guru penjasorkes di lingkungan Dinas Pendidikan HST. “Terbanyak dicari guru penjasorkes dengan jumlah kebutuhan 55 orang,” tambahnya.
Selanjutnya untuk 150 formasi tenaga kesehatan tersebar dalam 124 jenis jabatan. Distribusi kebutuhannya tersebar di puskesmas dan RSUD H Damanhuri Barabai.
Sedangkan untuk 80 formasi tenaga teknis tersebar dalam 73 jenis jabatan dengan unit kerja di berbagai SKPD.
Saat ini proses perekrutan CPNS di HST juga masih berlangsung. Jika telah mengikuti tes CPNS 2024, maka tidak bisa mengikuti tes PPPK 2024. "Karena satu akun hanya untuk satu periode saja," ingatnya.
Editor : Indra Zakaria