BANJARMASIN - Akhir April 2025, akreditasi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) kembali unggul. Publik mengira itulah akhir dari skandal Guru Besar ULM. Namun, tiga bulan berselang, pemeriksaan pelanggaran integritas akademik itu berlanjut. Selama empat hari, Senin (21/7/2025) sampai Kamis (24/7/2025), tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Irjen Kemendiktisaintek) berada di Kota Banjarmasin.
Inspektorat menurunkan 21 pemeriksa. Mereka memanggil dan memeriksa 16 Guru Besar ULM. Pemeriksaan tertutup berlangsung di kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan di Jalan Adhyaksa, Banjarmasin Utara.
"Memang benar ada pemeriksaan, tapi saya tidak tahu siapa saja yang diperiksa," kata Wakil Rektor Bidang Akademik ULM, Iwan Aflanie saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025).
Senada dengan Ketua Senat ULM, Prof Hadin Muhjad. Ia juga membenarkan ada pemeriksaan di Gedung LLDIKTI. "Saya mendapat kabar memang demikian (ada pemeriksaan), tapi saya tak mendapat kabar resmi, dan senat juga tak dilibatkan," katanya.
Namun, sumber kuat dari internal ULM mengatakan yang terjadi lebih serius dari pemeriksaan. "Pemeriksaan sudah lewat. Ini tinggal penjatuhan hukuman disiplin," ujarnya, pekan lalu (18/7/2025).
Ia bahkan memastikan gelar mereka sudah dicabut. "Di aplikasi kepegawaian, gelar Guru Besar mereka sudah dihapus," tambahnya. Ia juga menambahkan empat pejabat ULM bakal dipanggil dan diperiksa secara terpisah di Jakarta.
Mereka adalah Rektor ULM, Prof Ahmad Alim Bachri. Lalu, Dekan Fakultas Kehutanan (FK), Prof Kissinger dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Prof Ahmad Yunani, dan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Prof Sunarno Basuki. Ditanya mengapa harus digelar pemeriksaan terpisah di Banjarmasin dan Jakarta, dia menjawab karena agendanya berbeda.
Dan, skandal ini akan berdampak pada jabatan yang bersangkutan. "Kalau disanksi, jabatan fungsional bisa diturunkan dari Lektor Kepala ke Lektor. Itu artinya akan berdampak pada jabatan dekan," jelasnya.
Dijaga ketat, Radar Banjarmasin mendatangi gedung di seberang kampus Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Banjarmasin tersebut. Tak seperti biasanya, sejak awal pekan tadi, LLDIKTI dijaga lebih ketat. Portal gerbang yang pada hari kerja selalu terbuka, kini ditutup.
Setiap orang yang hendak masuk diadang satpam dan ditanya keperluannya. Informasi yang dihimpun, proses pemeriksaan ini juga dikawal Kepolisian. Pada hari pertama pemeriksaan, seorang pria keluar dari gedung dan naik ke mobil. Ia adalah Achmad Syamsu Hidayat, Guru Besar Fakultas Perikanan ULM.
Syamsu yang merupakan mantan Wakil Rektor ULM pernah muncul dalam daftar pemeriksaan tahun lalu. Namun saat dikonfirmasi, Syamsu tak merespons. Rabu (23/7/2025), Radar Banjarmasin mencoba masuk namun dicegat. "Tidak bisa masuk. Ada tamu penting, jadi mohon maaf tidak bisa diganggu. Kami hanya menjalankan tugas," ucap salah seorang satpam.
Ditanya sampai kapan pemeriksaan berlangsung, dijawab dari pukul 9 pagi sampai 4 sore. Ditanya boleh kah menunggu di luar, mereka menjawab dengan dingin. "Lebih baik jangan," ujarnya. Kotak Pandora Pemeriksaan 16 Guru Besar ULM ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan pada September 2024 lalu.
Saat itu, Radar Banjarmasin menurunkan laporan investigasi berjudul "Kotak Pandora ULM Terbuka". Sebanyak 20 Guru Besar di sembilan fakultas ULM diperiksa Inspektorat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Itu babak baru dari pemeriksaan yang berujung pencopotan gelar 11 Guru Besar di Fakultas Hukum ULM pada Juli 2024. Para dosen itu terbukti menggunakan jasa jurnal predator untuk memenuhi syarat menjadi Guru Besar.
Mereka tersandung akibat mengejar target ambisius Rektor Ahmad. Ia menargetkan pengukuhan 50 Guru Besar per tahun. Program percepatan itu membuat ULM mengorbankan integritas akademiknya. SK tim percepatan promosi Guru Besar itu bak membuka kunci kotak pandora.
Penelusuran Radar Banjarmasin juga menemukan karya-karya ilmiah bermasalah ke-20 Guru Besar itu terbit di jurnal-jurnal bermasalah. Ditambah ketiadaan rapat Senat dan dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Senat ULM untuk rekomendasi pengangkatan Guru Besar. Imbasnya, pada September, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menurunkan akreditasi ULM dari A ke C.
Namun, publik masih bertanya-tanya bagaimana nasib ke-20 Guru Besar itu. Sebelum hasil pemeriksaan keluar, Kementerian keburu dipecah tiga: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kebudayaan, dan Kementerian Pendidikan Tinggi.
Skandal ini kemudian terlupakan. Hingga pada pertengahan Juli, terdengar kasak-kusuk pemeriksaan lanjutan. Kali ini 16 orang. Pertanyaan siapa empat orang yang lolos dari pemeriksaan lanjutan itu belum terjawab.
Pemeriksaan lanjutan ini disebut-disebut karena ULM tak menanggapi serius pelanggaran integritas akademik tersebut. Padahal, ULM sempat menegaskan akan menggelar investigasi dengan membentuk tim pencari fakta. Disinggung soal sanksi, Senat mengaku tak memiliki kewenangan. Menurut Ketua Senat ULM, Prof Hadin Muhjad, itu urusan Rektorat. "Senat tidak memiliki kewenangan. Itu urusan eksekutif," tegasnya.
Sumber dari internal kampus bahkan menegaskan skandal ini jauh dari selesai. "Masih ada gelombang ketiga," tegasnya, pekan lalu. "Pertama 11 Guru Besar FH. Lalu giliran 16 orang ini. Berikutnya 21 Guru Besar lagi yang diperiksa Irjen (Kemendikti)," ujar whistleblower itu.
Upaya Konfirmasi Rektor ULM
Prof Ahmad Alim Bachri tidak membalas pesan permintaan wawancara. Wartawan kemudian mendatangi Kantor Rektorat ULM di Jalan Hasan Basry, Banjarmasin Utara, Rabu (24/7/2025).
Petugas keamanan mengarahkan wartawan kepada seorang pegawai perempuan. Ketika dijelaskan ada hal penting yang perlu dikonfirmasi, ia malah menyatakan tidak mengetahui ada pemeriksaan terhadap para Guru Besar ULM.
Dia lantas bertanya apakah sudah memiliki janji bertemu. Dia hanya menyarankan wartawan untuk menunggu pesannya dibalas Rektor.
Radar Banjarmasin juga menghubungi Inspektur II Kemendiktisaintek, Lindung Saut Maruli Sirait melalui sambungan telepon. Namun hingga berita ini diturunkan, pihaknya belum mengeluarkan keterangan resmi. Baik terkait pemeriksaan, sanksi pencopotan gelar Guru Besar, maupun dampaknya terhadap akreditasi ULM. (*)
Editor : Indra Zakaria