BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru kembali mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan warung remang-remang di sepanjang Jalan Trikora, Kecamatan Liang Anggang, Kamis (12/2/2026). Meski diguyur hujan deras, petugas tetap mengerahkan alat berat untuk membongkar puluhan bangunan yang dinilai melanggar aturan ketertiban umum.
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 26 bangunan semi-permanen menjadi sasaran pembongkaran. Kepala Satpol PP Banjarbaru, Dedy Sutoyo, mengungkapkan bahwa dari total bangunan tersebut, 19 di antaranya terbukti masih aktif beroperasi saat penertiban berlangsung. Sementara itu, tujuh pemilik bangunan lainnya memilih untuk membongkar sendiri tempat usaha mereka setelah menerima surat peringatan.
Penertiban ini bukan tanpa prosedur. Pihak Satpol PP telah melayangkan rangkaian surat teguran hingga surat perintah pengosongan sebelum tindakan pembongkaran dilakukan. Petugas di lapangan tetap berupaya persuasif dengan membantu proses pengeluaran barang agar harta benda milik pemilik warung tidak mengalami kerusakan saat alat berat merobohkan struktur kayu bangunan.
Dedy Sutoyo, yang akrab disapa Dedsoe, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menjaga citra Banjarbaru dari praktik ilegal. Ia mengingatkan bahwa dua tahun lalu pihaknya pernah menertibkan sekitar 90 warung di kawasan yang sama, namun praktik serupa perlahan kembali berkembang.
"Kami tegaskan, Banjarbaru tidak mengizinkan adanya warung 'jablay' yang disertai karaoke, peredaran minuman keras, dan praktik serupa lainnya," tegas Dedy di lokasi penertiban.
Di sisi lain, penertiban ini juga menjadi momen klasifikasi bagi pemilik usaha yang sah. Nur Isnawati, salah satu warga setempat, memastikan bangunannya aman dari pembongkaran karena telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan mematuhi aturan sempadan jalan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak menyasar seluruh warung, melainkan hanya bangunan yang tidak berizin dan terindikasi menjalankan praktik warung remang-remang. (*)
Editor : Indra Zakaria