Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Babak Baru Korupsi Disdik Banjarmasin: Jaksa Siap Umumkan Tersangka Proyek Server Rp3,1 Miliar

Redaksi Prokal • 2026-02-13 14:30:00
Kejari Banjarmasin menggeledah kantor Dinas Pendidikan Banjarmasin
Kejari Banjarmasin menggeledah kantor Dinas Pendidikan Banjarmasin

BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin memberikan sinyal kuat bahwa kasus dugaan korupsi proyek sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin akan segera mencapai babak baru. Setelah melalui rangkaian penyidikan panjang sejak akhir 2025, tim penyidik kini tengah bersiap untuk mengumumkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Eko Riendra Wiranto, menyatakan bahwa penetapan tersangka hanya tinggal menunggu hasil audit resmi terkait penghitungan kerugian keuangan negara. Meskipun proses audit sempat mengalami kendala teknis akibat keterbatasan jumlah tenaga auditor, pihak kejaksaan optimis hasil penghitungan tersebut akan rampung dalam waktu dekat, bahkan diprediksi sudah bisa diumumkan pada pekan depan.

Kasus yang menjadi perhatian luas di masyarakat ini bermula dari kecurigaan terhadap proyek sewa perangkat teknologi informasi yang menggunakan anggaran lebih dari Rp3,1 miliar dari APBD dan APBD Perubahan Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2023. Proyek tersebut diketahui terbagi ke dalam lima paket pengadaan dengan metode yang berbeda-beda, yang diduga kuat terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Sebelumnya, keseriusan jaksa dalam mengusut tuntas perkara ini terlihat saat tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Disdik Kota Banjarmasin pada November tahun lalu untuk menyita berbagai dokumen penting. Desakan dari sejumlah elemen warga dan lembaga swadaya masyarakat pun terus mengalir agar kasus ini segera menemui titik terang. Dengan segera keluarnya hasil hitung kerugian negara, kepastian hukum atas dugaan penyelewengan dana pendidikan ini diharapkan dapat segera terwujud. (*)

 

Editor : Indra Zakaria