Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Kejari Kobar Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pabrik Tepung Ikan, Kerugian Negara Capai Rp2,7 Miliar

Redaksi Prokal • 2025-10-25 11:45:00
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat didampingi para kasi, memberikan keterangan penetapan tersangka dalam kasus pabrik tepung ikan, Jumat 24 Oktober 2025 (Koko Sulistyo/Radar Sampit)
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat didampingi para kasi, memberikan keterangan penetapan tersangka dalam kasus pabrik tepung ikan, Jumat 24 Oktober 2025 (Koko Sulistyo/Radar Sampit)

 

PANGKALAN BUN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menetapkan empat orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai. Proyek yang dibiayai APBN tahun 2016 senilai Rp 5 miliar ini ditemukan merugikan negara hingga Rp 2,7 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Johny A. Zebua, di kantor Kejari Kobar pada Jumat (24/10/2025).

Empat tersangka yang ditetapkan merupakan hasil pengembangan penyidikan dan memiliki peran signifikan dalam penyimpangan proyek tersebut. Mereka adalah:

Rs: Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kobar tahun 2016.

HK: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Perikanan saat proyek dilaksanakan.

MR: Direktur PT Cipta Karya Kalimantan (selaku pihak kontraktor).

DP: Konsultan perencanaan proyek.

Kajari Kotawaringin Barat, Johny A. Zebua, menjelaskan bahwa tersangka Rs sebelumnya telah menjalani hukuman dalam perkara gratifikasi yang masih berkaitan dengan proyek pabrik tepung ikan ini.

“Pada hari ini kita resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek,” tegas Johny di hadapan awak media.

Proyek Gagal Fungsi dan Tidak Sesuai Spesifikasi

Berdasarkan hasil audit Inspektorat, kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar. Kerugian tersebut timbul karena proyek pembangunan pabrik tepung ikan dinilai tidak memiliki daya saing, tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, dan ditemukan adanya sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) serta spesifikasi dalam kontrak.

“Dari hasil pemeriksaan, ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan, sehingga menimbulkan kerugian negara,” papar Johny.

Proses penetapan tersangka ini didasarkan pada serangkaian pemeriksaan terhadap 35 orang saksi dan lima orang saksi ahli yang kompeten. Penyidik meyakini bahwa keempat tersangka telah memenuhi unsur yang cukup untuk dijerat dengan pasal-pasal Tipikor.

Belum Ditahan, Kejari Beri Peringatan

Meskipun telah berstatus tersangka, keempatnya belum dilakukan penahanan. Kejari Kobar menyampaikan akan memanggil mereka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Jika dalam pemanggilan tidak diindahkan sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan paksa sesuai prosedur hukum,” tegas Johny.

Sebagai bagian dari proses hukum, Kejari Kobar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen proyek, laporan keuangan, serta menyegel lokasi pabrik tepung ikan di Sungai Kapitan dengan memasang garis police line (garis polisi) untuk kepentingan penyidikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga disangkakan secara subsider melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Kejari Kobar berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan dan memastikan uang negara dapat kembali. (*)

Editor : Indra Zakaria