SAMPIT-Sengketa lahan dan tuntutan ganti rugi masyarakat Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terhadap perusahaan besar swasta (PBS) PT Bumi Sawit Kencana (BSK) Wilmar Group belum berakhir. Perusahaan dituntut mengembalikan lahan seluas 93 hektare (ha) yang sudah digarap belasan tahun.
Wakil Ketua DPRD Kotim H Rudianur mengatakan, apabila dipastikan lahan itu milik masyarakat, maka sudah menjadi kewajiban Wilmar Group mengembalikannya kepada masyarakat sesuai dengan sertifikat yang ada. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pun akan diketahui tanggapan pihak pemerintah daerah atas persoalan ini.
"Kalau memang pemerintah daerah memberikan tanggapan bahwa lahan tersebut milik perusahaan, maka DPRD akan memberikan rekomendasi langsung kepada pihak yang berwenang baik Kemeterian ATR, BPN, maupun KLHK," ujar Rudianur saat dikonfirmasi melalui telepon selular, Jumat (12/2).
Menurutnya jika memang masyarakat menuntut untuk dikembalikan haknya, maka pemerintah daerahlah yang harus bertanggung jawab sebagai pihak yang mengeluarkan izin kala itu. Sementara mengenai ganti rugi, perusahaan yang bertanggung jawab, karena selama ini perusahaan yang diuntungkan atas lahan itu.
"Kami sangat mendukung diadakannya RDP, kami akan memfasilitasi kegiatan tersebut. Masyarakat tak perlu khawatir, karena saat RDP nanti kami akan berpihak kepada masyarakat," ucapnya.
Politikus Partai Golkar itu juga mengatakan, RDP akan digelar dengan menghadirkan beberapa komisi terkait, seperti komisi II yang membidangi plasma maupun CSR dan komisi IV yang membidangi masalah ketenagakerjaan. Sebab, perusahan juga diduga mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) ilegal karena tidak terdaftar di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit.
"Kami juga akan mengundang pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim, sehingga nanti bisa mempertanyakan terkait adanya dugaan TKA ilegal yang bekerja di PT Mentaya Sawit Mas (MSM) Wilmar Group," tutupnya.
Terpisah, dugaan kasus yang dilakukan oleh Wilmar Group tersebut juga menjadi perhatian serius dari para pegiat lingkungan. Salah satunya yakni Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng. Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Dimas Novian Hartono menyampaikan, pihaknya sangat terbuka dan siap membantu masyarakat untuk menangani masalah tersebut sesuai dengan ketentuan.
Untuk menyelesaikan masalah ini, pihaknya menyarankan perusahaan untuk mengadakan mediasi bersama masyarakat dan pemerintah. Mediator pun harus benar-benar independen.
“Mediatornya harus benar-benar netral dan independen ya, jangan memihak kepada masyarakat atau perusahaan, jangan melihat kepentingan pribadi di dalamnya,” ucapnya saat dikonfirmasi Kalteng Pos via telepon, Jumat (12/2).
Dalam mediasi tersebut, sambungannya, pemerintah terlebih dahulu melakukan pengecekan di lokasi transmigrasi tersebut. Karena ia menilai lahan tersebut tidak bisa dicaplok begitu saja, karena legalitasnya sudah jelas.
“Sebenarnya tanpa mediator pun masalah tersebut bisa selesai, asal pemerintah daerah jeli dalam pengecekan terhadap lahan itu, karena sudah jelas pencaplokan tidak boleh dilakukan,” tuturnya.
Menurutnya, pencaplokan lahan yang dilakukan oleh perusahaan bisa berujung pencabutan izin usaha. Apalagi jika pencaplokan lahan atau perluasan lahan tersebut tidak sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU) dalam perizinan. Dan jika terbukti melakukan hal tersebut, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana. Jangankan lahan transmigrasi, lahan warga yang nontransmigrasi pun tidak bisa dicaplok sembarangan oleh perusahaan.
“Buat apa berinvestasi jika hanya menimbulkan konflik atau mengusik masyarakat sekitar, itu tidak benar, saya pikir itu bukanlah bukan investasi yang sehat, sangat perlu disanksi,” tegasnya.
Dimas melanjutkan, kalaupun lokasi lahan yang dicaplok tersebut sesuai dengan perizinan, perusahaan juga harus memperhatikan beberapa hal terlebih dahulu seperti status sosial masyarakat. Dan lahan tersebut juga bukan lahan yang secara di atas meja pihak perusahaan mendapatkan izin, tapi pada fakta lapangannya lahan tersebut sudah dikelola oleh masyarakat atau pihak lain. Jadi mau itu lokasi trans atau bukan, tuturnya, tidak boleh dicaplok secara sembarangan.
Kalau dalam penggarapan lahan tersebut tidak ada persetujuan alias mendapat penolakan dari masyarakat, berarti perusahaan tersebut tidak mendapatkan free prior dan informed consent (FPIC) dari masyarakat.
“Saya rasa sekelas perusahaan Wilmar Group tidak mungkin tidak mengetahui FPIC, terlebih lagi Wilmar Group anggota Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO), apabila benar tidak tahu soal itu, bisa dikatakan manajemennya bermasalah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, perusahaan tidak boleh asal caplok lahan transmigrasi maupun lahan nontransmigrasi, karena pengelolaan lahan harus diketahui dan disetujui oleh masyarakat sekitar tanpa adanya intimidasi.
Merupakan hak masyarakat untuk menyetujui atau tidaknya pengelolaan lahan di sekitar lahan masyarakat dengan memperhatikan FPIC. “Dalam hal ini, tentunya menjadi tanggung jawab pemerintah selaku pemberi izin bagi perusahaan,” pungkasnya.
Hingga berita ini naik cetak tadi malam, belum ada tanggapan dari pihak perusahaan Wilmar Group. (bah/ahm/ce/ala)
Editor : izak-Indra Zakaria