Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor pada Senin (29/1), telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak kerja untuk 493 tenaga kontrak (tekon) atau non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.
“Saya minta para tekon yang masa kontraknya telah diperpanjang agar dapat bekerja dengan baik sesuai dengan kebutuhan, dan saya juga menegaskan bagi tekon yang malas bekerja akan kita berhentikan,” kata Halikin.
Menurutnya perpanjangan SK tenaga kontrak ini merupakan suatu hal yang harus disyukuri setelah banyaknya polemik yang dilalui, karena pada 2022 lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penghapusan tenaga honorer atau kontrak paling lambat 28 November 2023 lalu.
“Kalau tidak karena kebutuhan, Pemerintah Kabupaten tidak akan memperpanjang kontrak mereka sesusai dengan ketentuan dari pemerintah pusat tidak ada perpanjangan tenaga kontrak mulai November 2023 lalu. Jadi kami memperpanjang kontrak ini perlu perjuangan berat. Makanya perpanjangan kontrak ini agak terlambat karena sambil mengevaluasi,” ujar Halikin.
“Keberadaan tekon masih sangat dibutuhkan, karena di daerah ini masih kekurangan SDM terutama untuk wilayah pelosok. Perjuangan kita untuk memperpanjang kontrak ini cukup berat, makanya saya minta tolong betul-betul dalam bekerja. Kita juga berharap ada peluang bagi tekon untuk menjadi ASN melalui penerimaan PPPK dan CPNS,” tutupnya.(bah/kpg)