Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Penemuan Mayat di Kebun Sawit, Oknum Polisi di Kalteng Dipecat dan Terancam Hukuman Mati

Indra Zakaria • Selasa, 17 Desember 2024 - 17:30 WIB
TETAPKAN TERSANGKA: Okum polisi bertugas di Polresta  Palangka Raya, Brigadir AKS, diperlihatkan ke publik dalam konferensi pers yang digelar Polda Kalteng, Senin (16/12).DODI/RADAR SAMPIT
TETAPKAN TERSANGKA: Okum polisi bertugas di Polresta Palangka Raya, Brigadir AKS, diperlihatkan ke publik dalam konferensi pers yang digelar Polda Kalteng, Senin (16/12).DODI/RADAR SAMPIT

PROKAL.CO, KATINGAN-Tabir gelap menyelimuti penemuan mayat, inisial BA, di perkebunan kelapa sawit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Jumat, 6 Desember 2024.

Meski Polda Kalteng resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara itu, masih banyak misteri seputar kasus yang disebut sebagai pencurian dengan pemberatan itu.

Dalam keterangan pers yang digelar Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan pengembangan.

Adapun tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus itu, yakni Brigadir AKS dan MH, warga sipil yang berprofesi sebagai sopir taksi online.

Erlan mengatakan, Kapolda Kalteng turut berduka cita atas meninggalnya korban. ”Pak Kapolda juga meminta maaf kepada pihak keluarga dan masyarakat atas perbuatan oknum,” katanya, Senin (16/12/2024).

Erlan menuturkan, penyidik mengusut kasus itu sesuai aturan, berkeadilan, dan transparan. Untuk oknum yang bertugas di Polresta Palangka Raya, ditangani langsung Bid Propam Polda Kalteng. Prosesnya terus berjalan dan langsung diback-up Mabes Polri dan diawasi Kompolnas.

”Siapa pun yang melakukan tindak pidana, akan diproses hukum. Polda Kalteng menjunjung tinggi profesional dalam bekerja, terbuka atas saran dan kritik. Kami akan lakukan kasus ini dengan tuntas dan benar,” katanya.

Mengenai kronologi, Erlan tak merinci secara jelas. Dia hanya menyebutkan perkara itu seluruhnya masih berproses dan dalam penyelidikan mendalam. ”Kami akan update nanti. Semua masih dalam lidik mendalam. Pokoknya masih dalam proses, sabar dahulu,” katanya.

Kabid Propam Polda Kalteng Pol Nugroho Agus Setiawan memastikan AKS yang berpangkat brigadir dipecat tidak dengan hormat. Pihaknya telah melakukan audit investigasi selama beberapa hari dan menggelar sidang kode etik profesi.

”Pelaku atau oknum Brigadir AKS melakukan perilaku perbuatan tercela. Sudah dinyatakan diberhentikan tidak dengan hormat,” kata perwira menengah Polri ini.

Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait temuan mayat di kebun sawit di Katingan, Jumat (6/12).

Tim gabungan Satreskrim Polres Katingan dan Ditkrimum Polda lalu melakukan penyelidikan dan penanganan.

Awalnya jenazah itu tak diketahui identitasnya dan sempat dievakuasi ke rumah sakit di Kasongan. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara serta autopsi jenazah korban di RS Bhayangkara.

Menurut Nuredy, pihaknya memeriksa 13 saksi. Dalam penyelidikan, petugas menerapkan ketelitian dan kecermatan sampai berhasil mengungkap kasus itu dan menetapkan tersangka.

”Kami tetapkan tersangka dua orang terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang berakibat  meninggalnya seseorang. Kami kenakan Pasal 365 ayat 4, Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana mati dan seumur hidup. Untuk hal lain masih dalam penyelidikan dan pengembangan. Mohon bersabar atas penyelidikan selanjutnya,” tegasnya.

Sementara itu, dari keterangan pers yang menghadirkan dua tersangka secara bergiliran tersebut, tak disebutkan barang bukti yang disita hingga kronologis lengkap insiden sampai pada peran masing-masing tersangka. (*)

Editor : Indra Zakaria
#oknum polisi #kalteng #katingan #polda kalteng #pembunuhan