Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

DPRD dan Pemkab Bahas Perbup Penyesuaian Perpres 33

Wawan-Wawan Lastiawan • 2021-02-03 15:49:06
BAHAS REGULASI: DPRD dan Pemkab Paser membahas Perbup tentang penyesuaian Perpres 33 Tahun 2020, Selasa (2/2).
BAHAS REGULASI: DPRD dan Pemkab Paser membahas Perbup tentang penyesuaian Perpres 33 Tahun 2020, Selasa (2/2).

TANA PASER - Gabungan komisi DPRD Paser memanggil instansi terkait Pemkab Paser membahas pedoman dan standarisasi perjalanan dinas di Pemkab Paser. Khususnya tentang Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang diberlakukan pada 2021.

Di mana satuan harga perjalanan dinas dalam dan luar daerah telah diatur di sini dan mengalami perubahan drastis. Rapat ini dipimpin ketua komisi I Hendrawan Putra.

DPRD mempertanyakan adanya perbedaan angka uang transportasi dengan daerah lain di Kaltim. Salah satunya dari Pemkot Samarinda. Di sana transportasi menuju dan kembali ke Paser dihitung jalan dan kembali. Dengan angka Rp 1.650.000 dikali dua. Sementara Kabupaten Paser hanya Rp 1.230.000 untuk sekali jalan dan balik.

"Mengapa ini berbeda. Kita ingin menyatukan persepsi dengan pemerintah, jangan sampai nanti ada temuan di kemudian hari," kata anggota komisi I Hamransyah, Selasa (2/2).

Nominal yang diatur dalam Perbup terlalu rendah dan tidak masuk akal. Sementara perjalanan menuju Balikpapan dan Samarinda, membutuhkan biaya penyebrangan laut. Angka ini kata Hamransyah perlu peninjauan ulang dan disepakati kedua pihak yaitu pemerintah dan DPRD.

Kabag Organisasi Setkab Paser Bambang Abdul Haliq menjelaskan perhitungan ini sudah mengikuti standar Perpres 33. Berdasarkan harga biaya angkutan umum antar daerah. Yaitu dari Tanah Grogot ke Samarinda hanya cukup Rp 450.000 sekali jalan. Bahkan di Perpres, tidak diatur kendaraan apa yang digunakan oleh pegawai. Kecuali unsur pimpinan.

Keluhan ini diakui Bambang disampaikan hampir seluruh daerah ke pusat. Kemungkinan bakal ada perubahan di tengah 2021 ini.

"Ini dari hasil konsultasi kami ke Kementerian Dalam Negeri tahun lalu," kata Bambang. Terkait perbedaan angka dengan Pemkot Samarinda, Bambang tidak berani berkomentar. Karena untuk Perbup Paser tentang ini, dasar yang dipakai ialah Perpres 33 tersebut. (Adv/jib)

 

Standar Perjalanan Dinas Darat Pemkab Paser antar daerah terdekat: 

 

Tanah Grogot-Penajam Rp 900 ribu

Tanah Grogot-Balikpapan Rp 1.200.000

Tanah Grogot-Samarinda Rp 1.650.000

Tanah Grogot-Tenggarong Rp 2.150.000

Tanah Grogot-Sangatta Rp 3.000.000

Tanah Grogot-Sendawar Rp 3.150.000

Tanah Grogot-Tabalong Rp 1.240.000 

Tanah Grogot-Banjarmasin Rp 1.480.000

Tanah Grogot-Kalteng Rp 2.350.000

Editor : Wawan-Wawan Lastiawan
#ADV DPRD PASER