Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

DPRD Perketat Pengawasan Pengembang

Wawan-Wawan Lastiawan • Selasa, 3 Mei 2022 - 01:14 WIB
Photo
Photo

BALIKPAPAN – Tak sedikit warga menyampaikan keluhan terkait kurangnya sarana prasarana hingga kejadian banjir di permukimannya. Ini yang membuat wakil rakyat akan memperketat pengawasan kepada pengembang.

Komisi III DPRD Balikpapan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengembang untuk mengetahui kondisi yang terjadi. Salah satunya dengan pengelola Grand City.

Terutama penekanan bahwa pengembang harus memenuhi kewajibannya sesuai aturan. Anggota Komisi III Syukri Wahid mengatakan, ada beberapa kewajiban pengembang sesuai dalam Perda Nomor 5 Tahun 2013.

Di antaranya pengembang menyediakan 40 persen lahan untuk sarana prasarana utilitas. Kemudian 20 persen untuk drainase, 4 persen sarana sosial, 2 persen TPU, 4 persen bendali, dan 10 persen ruang terbuka hijau (RTH).

Dia mengingatkan, dahulu sudah pernah ada teguran dari kepala daerah kepada para pengembang yang tidak taat perda. “Setiap pengembang yang melakukan kegiatan usaha wajib hukumnya 40 persen dijadikan sebagai sarana prasarana dan utilitas,” ungkapnya.

Sehingga kini sebagai fungsi pengawasan, pihaknya akan lebih ketat lagi dalam memantau pengembang. Khususnya melihat apa pengembang di Kota Minyak sudah memenuhi kewajiban.

Amanat perda sudah sangat jelas bahwa pengembang harus berkontribusi 4 persen untuk bendali. Sementara berdasarkan reses anggota DPRD Balikpapan Syarifuddin Oddang, warga yang tinggal di sekitar kawasan Grand City mengeluh banjir.

Syukri menyarankan agar Dinas Perumahan dan Permukiman bisa segera melakukan review dan perhitungan. “Apa benar sudah sesuai dengan perda kita? Sudah memenuhi syarat 4 persen (bendali),” katanya.

Sehingga Komisi III akan melihat berdasarkan data review yang disampaikan Disperkim. “Nanti saya tanya ada 2 persennya kompensasi untuk TPU di mana, jadi perlu dokumen agar semua tunduk pada aturan,” ucapnya.

Pihaknya juga masih harus melakukan kajian benar atau tidak banjir yang dikeluhkan warga berasal dari pembangunan perumahan tersebut. Syukri mengingatkan, pengembang juga harus terima konsekuensi jika benar terbukti ada banjir hasil kegiatan tersebut.

“Kami akan objektif. Kalau sampai naik menjadi pansus, jangan dianggap remeh itu,” bebernya. Dia meminta dokumen lengkap soal pengembang dan kondisi perumahan yang dibangun.

“Mana dokumennya, nanti kami sidak,” imbuhnya. Jika benar ada keluhan banjir menurutnya berasal dari dua hal. Pertama tidak terpenuhinya 4 persen untuk bendali. Kedua tidak maksimal fungsi bendali.

“Dua hal itu menjadi fungsi pengawasan kami. Ini bukan marah, tapi pengembang bisa dipahami. Nanti kita tindak lanjuti dengan sidak atau naik pansus,” pungkasnya. (din/adv) 

Editor : Wawan-Wawan Lastiawan
#ADV DPRD BALIKPAPAN