PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) masih memiliki pekerjaan rumah untuk memastikan 12 jabatan setingkat Kepala Dinas (Kadis) yang masih lowong.
Hal ini menjadi perhatian DPRD PPU yang mendesak agar Pemkab PPU bisa memaksimalkan program dan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Andi Muhammad Yusup turut mendorong Pemkab PPU untuk segera mengisi jabatan kosong di lingkungan pemerintahan daerah.
"Tentu kami meminta mengisi jabatan kosong itu sesuai dengan Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) itu sendiri," Ujar Yusup, ditemui usai Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati PPU tahun anggaran 2022, yang dilaksanakan di Gedung Paripurna, Nipah Nipah, Penajam, Jumat (28/4/2023).
Menurutnya mekanisme seleksi para calon pemangku jabatan telah diatur melalui regulasi ASN yang berlaku. Sehingga, kata dia, bila ada yang sesuai persyaratan, maka seharusnya Pemkab PPU melakukan upaya percepatan penetapan para pejabat-pejabatnya.
"Kalau sudah ada yang sesuai persyarakat, kenapa tidak diisi untuk memenuhi pelayanan kepada masyarakat yang ada di Penajam Paser Utara," ungkapnya.
Menurutnya status Pelaksana Tugas atau Plt tidak terlalu efektif memimpin suatu OPD karena kekurangan wewenang untuk menentukan suatu keputusan. Berbeda kewenangannya dengan jabatan definitif.
“Karena ada batasan-batasan kewenangan yang tidak dapat dilaksanakan seorang pejabat Plt. Sementara kalau definitif memiliki hak penuh untuk menentukan suatu keputusan,” katanya.
Adapun kekosongan jabatan definitif, lanjut Yusup, juga sedikit banyak memengaruhi serapan anggaran APBD PPU 2023 yang saat ini sangat minim.
"Sebab jabatan Plt terbatas dalam menentukan kebijakan, yang artinya tidak dapat menjalankan program-program yang dia tidak punya kewenangan di situ," pungkasnya. (mia/adv/pro)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan