Prokal.co, TANA PASER - Bupati Paser Fahmi Fadli menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Paser 2022 kepada DPRD Paser. Salah satu prestasi yang disampaikan adalah raihan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim pada Mei 2022 secara beruntun sepuluh kali terakhir.
Fahmi menyampaikan opini ini menggambarkan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan yang baik.
"Realisasi pendapatan tahun 2022 juga naik dari tahun sebelumnya 2021 APBD senilai Rp 2,5 triliun, pada 2022 menjadi Rp 3,13 triliun atau naik 122 persen," kata Fahmi, Senin (26/6).
Kenaikan ini berasal dari transfer dana perimbangan sebesar Rp 1,80 triliun atau naik 50 persen dari realisasi tahun 2021. Namun pemasukan yang turun berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi dari semula Rp 203 miliar pada 2021, turun jadi Rp 187 miliar pada 2022.
Pemkab Paser akan terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah dan pajak dari berbagai sumber. Seluruh sumber daya akan terus didorong agar Paser tidak terus bergantung tambang batu bara dan kepala sawit. Bantuan keuangan juga akan terus dicari agar bisa lebih besar dapat dari pemerintah provinsi.
Wakil ketua DPRD Paser Abdullah menyampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. DPRD langsung memberikan penyampaian pandangan umum sejumlah fraksi tentang laporan yang disampaikan bupati. Rapat sempat diskors menunggu anggota DPRD menyusun pandangan fraksi.
"Setelah ditanggapi dan mendapatkan respon bupati, kemudian DPRD membahas lagi internal sebelum menyampaikan rekomendasi dari DPRD sebelum akhir Juli 2023," kata Abdullah.
Mayoritas fraksi mengapresiasi kinerja prestasi WTP yang diperoleh Pemkab Paser. (Adv/jib)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan