Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tahun Depan, Pengunjung KRB Mulai Ditarik Retribusi

izak-Indra Zakaria • 2023-12-16 16:18:35
Photo
Photo

Mulai tahun 2024 mendatang, masyarakat yang akan berkunjung ke kawasan Kebun Raya Balikpapan (KRB) akan mulai dikenakan retribusi.

Penerapan penarikan retribusi di kawasan KRB ini merupakan salah satu dari implementasi Perda Retribusi dan Pajak Daerah yang mulai berlaku efektif pada Januari 2024.

Penerapan Perda tersebut dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung mengatakan, penerapan Perda ini, sebenarnya membuka peluang bagi pemerintah kota dalam menggali potensi retribusi yang baru.

“Pemerintah kota itu sebenarnya terbuka peluang untuk potensi-potensi retribusi, cuma hal ini yang belum digali maksimal oleh Pemerintah Kota. Makanya sifat dari perda ini dinamis artinya tetap bisa direvisi, untuk dimasukkan jenis-jenis retribusi yang baru, cuman untuk dimasukkannya itu harus melalui kajian,” katanya kepada wartawan, Jumat (15/12/2023)

Salah satu dari implementasi Perda tersebut, adalah rencana penarikan retribusi di kawasan KRB. Untuk besarannya nanti akan diatur di dalam Perda yang disesuaikan dengan hasil kajian. Dan akan diterbitkan dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan. “Dengan undang-undang yang baru ini, hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, ada istilah yang menyatakan bahwa daerah itu memiliki keuangan yang lebih besar dalam hal penarikan pajak dan Retribusi,” ucapnya.

(MAULANA/ KPFM)

Editor : izak-Indra Zakaria