Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Ayah Bejat Cabuli Anak Kandungnya

uki-Berau Post • Jumat, 17 Januari 2020 - 21:05 WIB
Photo
Photo

TALISAYAN - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Berau. Perbuatan bejat ini dilakukan Ai (42), kepada anak kandungnya, sebut saja Mawar (13).

Kapolsek Talisayan, Iptu Budi Witikno, menerangkan, korban telah menjadi pelampiasan nafsu ayahnya hingga 7 kali. Perbuatan itu dilakukan pertama kali November 2019 lalu, di rumahnya, saat istrinya tidak ada.

“Pelaku mengaku tergiur saat melihat anaknya tertidur. Makanya ia nekat melakukan hal tersebut,” kata Budi, yang dikonfirmasi Kamis (16/1).

Pelaku mengaku sempat membujuk korban untuk melayani nafsu bejatnya. Namun korban menolaknya, hingga pelaku mengancam dengan parang. Korban juga diancam agar tidak bercerita kepada siapapun. “Korban tidak berani melawan karena diancam akan dibunuh oleh pelaku,” ujar Budi.

Usai sekali menyetubuhi korban, pelaku ketagihan. Terakhir pelaku melakukan perbuatannya Desember 2019 lalu. “Pengakuan pelaku, ia mencabuli anaknya terakhir kali saat istrinya pergi mencuci di sungai,” jelas Budi.

Dikatakannya, korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan pelaku menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya. Bahwa korban kerap dipaksa untuk melayani nafsu bejat ayahnya. Pelaku pun diringkus berkat laporan istrinya yang tidak terima anaknya disetubuhi.

Mantan Kapolsek Segah ini juga menjelaskan, pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diperiksa pelaku mengaku khilaf dan mengakui semua perbuatannya. “Korban mengalami trauma. Saat ini kami berikan pendampingan untuk pemulihan kondisi korban,” katanya.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia diancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. (*/hmd/har)

Editor : uki-Berau Post
#asusila