TANJUNG REDEB – Meski kasus pandemi Covid-19 mengalami penurunan, Satgas Covid-19 Berau kembali menggelar operasi yustisi di 13 titik keramaian, khususnya kafe dan tempat hiburan malam (THM), Jumat (29/10) malam.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau, Abdul Razak, menjelaskan pihaknya membagi dua regu dalam menggelar operasi yustisi tersebut. “Ini sebagai langkah monitoring kegiatan masyarakat di tempat-tempat keramaian, khususnya mengenai penerapan protokol kesehatan (Prokes),” ujarnya kepada Berau Post usai kegiatan.
Dalam operasi tersebut, pihaknya sebatas memberikan imbauan kepada para pengelola kafe dan THM, agar selalu menerapkan prokes dalam operasionalnya. Pasalnya, meski saat ini kasus melandai namun, tapi belum sepenuhnya menghilang. “Walau (kasus) sudah melandai, kami minta pengelola THM dan kafe tidak abai. Jika ada pengunjung yang tidak prokes, harus ditegur,” ujarnya.
Hasil pantauannya, mayoritas kafe dan THM yang dikunjungi sudah cukup baik dalam menerapkan prokes. Para pengunjung tetap diberi jarak agar tidak berkerumun. “Tapi ada juga yang sedikit longgar. Pengelolanya kami ingatkan agar tidak lalai lagi,” terangnya.
Selain kafe dan THM, operasi yustisi yang bakal dirutinkan kembali, nantinya juga akan menyasar para pedagang kaki lima di kawasan tepian Sungai Segah, karena memang menjadi salah satu titik berkumpulnya masyarakat. Ditambahkan Kepala Seksi Kedaruratan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Askar, hasil operasi yang dilaksanakan Jumat malam, tidak ditemukan adanya kafe dan THM yang melanggar prokes. “Untuk jaga jarak sudah lumayan rapi, hanya saja ada sedikit pengunjung yang saya lihat tidak memakai masker. Itu langsung kami tegur dan perintahkan pakai masker,” katanya.
Karena baru sebatas imbauan, pihaknya tidak memberikan sanksi apapun kepada pengunjung yang abai dalam penggunaan masker. “Tapi nanti akan ada sanksi yang kami berikan, karena saat ini sifatnya masih sekadar memberikan imbauan,” tandasnya. (aky/udi)
Editor : izak-Indra Zakaria