Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Amankan Pembunuh yang Kabur dan Residivis Pencurian

uki-Berau Post • Rabu, 9 Maret 2022 - 02:53 WIB
DIBEKUK: Personel Polres Berau berhasil mengamankan tersangka pembunuhan asal Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat, Papua Barat, yang kabur ke Berau.
DIBEKUK: Personel Polres Berau berhasil mengamankan tersangka pembunuhan asal Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat, Papua Barat, yang kabur ke Berau.

TANJUNG REDEB – Polres Berau merilis empat kasus tindak pidana yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pencurian di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP), Senin (7/3).

Pada rilis pertama, Kaur Identifikasi Polres Berau Ipda Siswanto, menunjukkan seorang pria paruh baya yang ditetapkan sebagai tersangka karena tega menghabisi nyawa ibu kandungnya di Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat, Provinsi Papua Barat, pada awal bulan Februari 2022 lalu.

LM (63) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau yang kabur dan bersembunyi di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, pada Minggu (27/2).

“Pelaku melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya karena merasa kesal sering dimarahi karena tidak bekerja,” jelas Siswanto.

Setelah diamankan, pelaku pun telah dijemput oleh Tim Opsnal dari Polres Sorong Polda Papua Barat untuk diproses lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. “Pelaku telah dibawa oleh Tim Opsnal Polres Sorong Polda Papua Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di sana,” tandasnya.

Adapun tersangka atas tindakan penucurian ialah En (38). Tersangka diamankan pada Sabtu (26/2) usai melakukan pencurian di Gang Lurus, Kelurahan Gayam.

En dibekuk setelah Unit Opsnal Satreskrim Polres Berau menerima berbagai laporan tentang maraknya kejadian pencurian.

Kemudian Unit Opsnal melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut, dan dari hasil penyelidikan Tim Berhasil mengantongi nama dan ciri-ciri yang diduga pelaku pencurian.

“Ternyata tersangka merupakan residivis pencurian rumah baik siang hari ataupun malam hari, kemudian pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti berupa laptop dan handphone yang berhasil diambil di rumah-rumah korbannya,” sambungnya.

En pun disangkakan Pasal 363 KUHP yang mana berbunyi barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (aky/sam)

Editor : uki-Berau Post
#hukum