TANJUNG REDEB - Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) Serentak selesai digelar, namun hasil Pilkakam Serentak saat ini masih menunggu laporan masing-masing camat kepada bupati Berau.
Kepala Bidang Pemerintahan Kampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Sudirman mengatakan, saat ini memang sedang masa penyampaian hasil Pilkakam Serentak oleh masing-masing panitia kepada BPK, lalu ke kecamatan.
“Ini saatnya panitia akan melaporkan kepada BPK setiap kampung. Terkait dengan jalannya pilkakam dan perolehan suara dan calon terpilihnya,” ujarnya, kemarin (25/10).
Selain itu, sejak Selasa (24/10) Oktober lalu, tepatnya usai pelaksanaan Pilkakam Serentak hingga Jumat (27/10) merupakan masa sanggah hasil Pilkakam Serentak. Masa ini merupakan momen para calon yang kalah untuk menyanggah hasil pemilihan.
“Terkait pengaduan hasil pilkakam itu diberi waktu mulai 24 hingga 27 Oktober. Secara berjenjang ke panitia kampung dan seterusnya,” ujarnya.
Jika komunikasi di tingkat awal tidak menemui titik terang, maka gugatan akan dibawa ke tingkat kecamatan untuk diselesaikan. Begitupun jika tidak juga mendapat solusi, maka akan dibawa ke tingkat kabupaten dan akan dimediasi oleh DPMK. “Kami sifatnya administrasi saja,” jelasnya.
Jika aduan pilkakam tersebut di luar kewenangan administrasi. Misal adanya dugaan yang masuk ranah pidana umum, maka penyelesaian diserahkan kepada instansi yang berwenang. "Jadi kalau terkait di luar pilkakam, pidana ya urusannya ke pidana umum," terangnya.
Sudirman menegaskan, laporan keberatan atau pengaduan yang dilakukan oleh peserta pilkakam nantinya tidak akan mengganggu tahapan pilkakam secara keseluruhan. “Kalau ada laporan keberatan atau pengaduan itu tidak mengurangi atau menghambat tahapan yang berjalan saat ini,” tegasnya.
Namun sebutnya juga, hingga kemarin belum ada peserta pilkakam yang melayangkan keberatan. Baik di tingkat kampung, kecamatan, dan kabupaten. Pilkakam serentak berjalan lancar tanpa ada gangguan atau hambatan yang serius. “Per hari ini belum ada laporan adanya gugatan, dari calon-calon atau saksi di pilkakam serentak,” terangnya. (*/sen/sam)
Editor : uki-Berau Post