BALIKPAPAN – Polemik pemberlakuan syarat akreditasi rumah sakit atau klinik sebagai mitra BPJS Kesehatan semakin bergulir. Jumat sore (4/1) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyurati direksi BPJS Kesehatan. Kemenkes menegaskan bahwa sertifikat akreditasi bisa diganti dengan rekomendasi dari pemerintah.
Aturan adanya akreditasi sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 99 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa syarat akreditasi akan berlaku tahun ini. Aturan ini tidak hanya untuk mitra BPJS Kesehatan yang baru, namun juga rumah sakit (RS) maupun klinik yang sudah lama menjadi mitra.
Pada 1 hingga 4 Januari lalu, BPJS Kesehatan sudah memberlakukan syarat tersebut. “Surat 4 Januari 2019 ini menegaskan bahwa yang belum ada sertifikat akreditasi bisa diganti dengan rekomendasi Kemenkes,” ucap Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf Sabtu (5/1).
Iqbal menegaskan bahwa surat diterima sore. Sehingga sebelum itu, BPJS Kesehatan telah memutus kontrak beberapa rumah sakit dan klinik. Sehingga RS maupun klinik tidak bisa melayani pasien. “Betul pada kondisi sebelum 4 Januari (ada RS yang tidak bisa melayani pasien BPJS Kesehatan),” ujarnya. Namun mulai kemarin RS maupun klinik bisa melayani pasien lagi.
Meski demikian ada 19 RS dan 3 klinik yang tidak bisa melayani pasien BPJS Kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan tersebut ada di Tangerang, Jambi, Boyolali, Tegal, Denpasar, dan beberapa daerah lain.
Sementara itu, Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Kaltim dr Edy Iskandar sepakat akreditasi memang diperlukan. Itu menjadi identitas rumah sakit yang bermutu. Namun saat ini, ada beberapa rumah sakit yang belum mampu melaksanakannya dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah kendala soal kemampuan keuangan. “Kalau biaya surveinya terjangkau. Yang mahal adalah persyaratannya. Berkisar Rp 1-10 miliar. Bergantung besar kecilnya rumah sakit,” ujar Edy, Sabtu (5/1).
Selain soal ukuran rumah sakit, faktor lainnya adalah seberapa banyak item yang diperbaiki dan dipenuhi agar sesuai standar nasional yang ditetapkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Misal rumah sakit mempunyai izin operasional dan izin instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang valid, insinerator yang sesuai standar, dan izin-izin lain yang penataan alurnya harus sesuai aturan. “Ini yang menurut saya membuat rumah sakit yang belum terakreditasi tidak mampu atau belum berani akreditasi,” beber Edy.
Selain itu, rumah sakit juga harus mempersiapkan segala sesuatu selain biaya akreditasi. Penyediaan sarana dan prasarana. Tenaga medis dan non-medis. Dengan pekerjaan yang disesuaikan dengan standar yang ditetapkan. Jika tidak, maka tidak akan lulus penilaian. Kondisi ini memakan biaya dan waktu yang tidak sedikit.
“Kami saja perlu dua tahun mempersiapkan semuanya. Jadi jika ada rumah sakit yang mau studi banding soal akreditasi, kami siap membantu dan memberikan sharing pengalaman,” tawar Direktur Utama RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan itu.
Karena itu, pihaknya menyambut baik jika ada waktu yang diberikan bagi rumah sakit untuk mengurus akreditasi enam bulan ke depan. Baginya, bila dalam perjalanan jumlah rumah sakit yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan berkurang, maka yang dirugikan adalah masyarakat. Peserta JKN yang selama ini tinggal di sekitar rumah sakit akan kesulitan mengakses pelayanan dan fasilitas kesehatan yang sebelumnya disediakan. “Sebelumnya bisa dilayani, tiba-tiba tak diterima rumah sakit dengan alasan tak ada lagi kerja sama,” katanya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kaltim dr Nataniel Tandirogang sangat mendukung terlaksananya regulasi akreditasi bagi rumah sakit untuk kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kebijakan itu mampu membuat dokter yang berada di rumah sakit terakreditasi melayani pasien dengan standar yang sesuai standar pelayanan kesehatan.
“Dan ini memang bagus. Dari kementerian pun sudah menyampaikan program khusus dalam hal pembinaan khususnya menuju rumah sakit yang terakreditasi,” kata Nataniel.
Baginya tak ada perbedaan bagi dokter terhadap pelaksanaan aturan ini. Karena aturan ini tak melekat pada dokter melainkan institusi. Malah dokter mendorong rumah sakit untuk melaksanakan akreditasi. Karena jika rumah sakit tidak menyediakan sarana dan prasarana yang tidak sesuai standar, maka pelayanan dokter juga tidak akan maksimal. Bisa mengancam keselamatan jiwa pasien.
“Misal di rumah sakit tipe C. Ternyata punya ruang bedah yang tidak standar. Akhirnya dokter bedahnya tidak bisa maksimal menerapkan kemampuan keilmuannya karena terhalang kondisi tadi,” sebutnya.
Meski sangat diperlukan, Nataniel mengakui akreditasi memiliki pembiayaan. Yang sulit dijangkau rumah sakit termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) khususnya swasta. Karena dalam prosesnya menyiapkan segala sesuatu secara mandiri. Karena itu ada keinginan agar pemerintah daerah bisa membantu dalam pemenuhan standar akreditasi. “Karena ini berhubungan pula pada akses pada fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” sebutnya.
Ke depan penyedia atau provider keuangan seperti asuransi juga tidak akan mau bekerja sama dengan rumah sakit atau layanan yang tidak terakreditasi. Kondisi ini tentu bisa berimbas pada keberlangsungan rumah sakit. Dan para dokter dan sumber daya manusia di dalamnya. “Jadi tidak hanya BPJS Kesehatan saja,” tuturnya.
Diwartakan sebelumnya, puluhan rumah sakit (RS) di Kaltim terancam tak bisa melayani pasien pemegang BPJS Kesehatan. Mulai Januari ini, pusat layanan kesehatan yang akan bergabung sebagai mitra asuransi kesehatan itu harus terakreditasi. Ketentuan tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Kaltim, Kalsel, Kalteng, dan Kaltara Benjamin Saut PS mengatakan, pihaknya memberikan tenggat hingga akhir Juni 2019 kepada rumah sakit. Jika pada 1 Juli mendatang rumah sakit tetap tak terakreditasi, ancaman BPJS Kesehatan adalah memutus atau tidak memperpanjang kerja sama dengan rumah sakit tersebut.
Penelusuran Kaltim Post terhadap daftar rumah sakit yang sudah dan belum terakreditasi di Kaltim diperoleh di laman KARS. Total ada 36 rumah sakit yang sudah terakreditasi dan 22 belum. Sementara ada tiga rumah sakit yang masa berlaku akreditasinya habis.
PANGGIL DIREKSI
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Ansyori mengatakan hal ini menjadi perhatian lembaganya. Besok (7/1) pukul 14.00-16.00 WIB, DJSN mengundang direksi BPJS Kesehatan untuk menjelaskan rencana dan solusi pemberlakuan syarat akreditasi itu.
Sedangkan untuk langkah yang dilakukan Kemenkes, menurut Ansyori sudah tepat. “Ini perlu tindak lanjut case by case, yang akan cukup memakan waktu,” ungkapnya. Dia memprediksi akan tetap terjadi hambatan untuk memberikan layanan yang baik.
Praktisi manajemen Rumah Sakit dr Lia Partakusumah itu berpendapat bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang merupakan tantangan buat seluruh jajaran kesehatan. “Manajemen RS harus pandai-pandai mengelola RS dan efisien tanpa mengurangi mutu layanan,” katanya saat dihubungi Jawa Pos kemarin.
Dia berpendapat tindakan apapun yang dilakukan haruslah tidak merugikan masyarakat. “BPJS Kesehatan sebaiknya tidak boleh terlalu jauh mencampuri teknis medis di rumah sakit,” ujar direksi RS Jantung Harapan Kita itu.
Koordinator Advokasi BPJS Timboel Siregar menegaskan adanya beberapa RS yang tidak bekerja sama lagi dengan BPJS Kesehatan tentunya akan berpengaruh pada pelayanan peserta JKN. “Dengan semakin berkurangnya RS yang bekerja sama dengan BPJS, maka akan semakin terjadi penumpukan pasien di RS,” ucapnya.
Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Oscar Primadi meminta warga khususnya peserta JKN tidak perlu resah dengan informasi tentang terhentinya kerja sama BPJS Kesehatan dengan beberapa rumah sakit. Masyarakat tetap akan mendapat pelayanan seperti biasa
Oscar menyatakan bahwa Kemenkes telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kontrak dengan rumah sakit-rumah sakit yang bekerja sama.
Dalam surat tersebut mengharapkan semua rumah sakit yang sebelumnya menghentikan pelayanan terkait BPJS Kesehatan, sudah mulai lagi melakukan pelayanan pada pasien JKN. “Dengan rekomendasi tersebut, semua RS yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa terkecuali tetap bisa melakukan pelayanan,” tegas Oscar. (*/rdh/rom/k18)
Editor : wahyu-Wahyu KP