Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Polisi Telusuri Pelanggan Vanessa

wahyu-Wahyu KP • 2019-01-09 07:39:04

SURABAYA - Polda Jatim bertekad akan memanggil ke-100 model dan 45 artis yang terdaftar dalam prostitusi via daring Endang dan Tantri. Itu diawali dengan pemeriksaan secara intensif oleh Subdit V Siber Polda Jatim terhadap Endang, Selasa (8/1). Mereka juga melakukan gelar internal untuk mengonstruksi pasal apa saja yang kemungkinan akan dijeratkan kepada muncikari itu.

Sampai saat ini, Endang masih ditahan di tahanan di gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim. Pagi kemarin, dia dipindahkan kembali ke ruang penyidik Subdit V Siber Polda Jatim. Jarum jam menunjuk pukul 08.00 WIB saat itu. Endang datang dengan didampingi dua penyidik.

Kepalanya terus ditundukkan. Perempuan 37 tahun itu diam seribu bahasa. Ketika awak media mencecarnya dengan ratusan pertanyaan. Dia bahkan tidak mau memperlihatkan wajahnya. Hingga akhirnya masuk ke ruang penyidik.

Endang diperiksa, untuk mendapatkan informasi muncikari lainnya yang masih buron. Dia juga diminta untuk mengonfirmasi semua informasi yang didapat polisi di handphone-nya yang telah disita. Ini merupakan langkah awal polisi, untuk memanggil 100 model majalah dewasa, dan 45 artis yang terlibat di prostitusi daring miliknya.

Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera menjelaskan, kemarin pihak penyidik baru melakukan gelar secara internal. Tujuannya, untuk mengonstruksikan jeratan hukum apa saja yang telah dilanggar Endang dan Tantri.

Sejauh ini, keduanya masih dijerat dengan empat pasal berlapis. Pertama, adalah UU ITE Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45. Di mana, keduanya terbukti telah menggunakan media elektronik untuk melanggengkan perbuatan kesusilaan. Juga, KUHP Pasal 296, dan 506 terkait dengan prostitusi secara konvensional. “Untuk yang Pasal 27 itu juga termasuk menyebarluaskan ke publik, terkait foto-foto dan atau video porno,” tegas mantan kabidhumas Polda Sulsel tersebut.

Pada hari yang sama, penyidik juga mengajukan untuk melakukan pemeriksaan forensik terhadap barang bukti yang telah dikumpulkan. Yakni, gawai milik masing-masing muncikari. Dari situ, polisi nantinya akan mendapatkan riwayat percakapan yang dilakukan kepada para pelanggan. “Kami tahu kasus ini mendapatkan ekspektasi publik yang sangat besar. Makanya kami juga perlu data autentik untuk mengungkap siapa saja pelanggan yang memakai jasa lewat Endang dan Tantri,” tambah Barung.

Pengambilan data forensik pun tidak bisa dilakukan dalam sehari. Barung menjelaskan, dia harus menghubungi pihak provider untuk mengakses riwayat percakapan. Nah, untuk melakukan itu, ada seabrek perizinan yang harus dilakukan polisi. Estimasi, pengujian data baru selesai dalam tiga hari, hingga paling lama seminggu. “Kami mohon waktunya. Penyidik ini baru tiga hari efektif lho menanggapi kasus ini,” celetuk alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 tersebut.

Selain itu, polisi diributkan dengan laporan yang dilakukan Manajer Vanessa Angel, Lidya. Dia ditipu, oleh salah satu oknum yang mengatasnamakan dirinya salah satu perwira di jajaran Polda Jawa Timur.

Barung menjelaskan, dirinya mendapatkan informasi tersebut dari manajer Vanessa Angel langsung. Bahwa, ada seorang pria yang mengatasnamakan dirinya Kasubdit V Siber Polda Jatim AKBP Harissandi.

“Hasilnya salah, Polda Jatim tidak pernah meminta uang untuk meloloskan sebuah perkara. Itu semuanya adalah penipu dan akan kami proses sebagaimana mestinya,” tegas perwira dengan tiga melati di pundak tersebut.

Barung menjelaskan, kronologi penipuan yang dialami oleh Lidya. Kepada Barung, dia mengaku mendapatkan telepon dari seorang pria. Setelah menyebutkan identitasnya, tanpa ba-bi-bu pria tersebut mengaku bisa membantu Lidya. Untuk membersihkan nama Vanessa, dari jeratan kasus prostitusi via daring yang dialaminya.

Percaya akan informasi tersebut, Lidya pun mentransfer sejumlah uang dari rekening yang disebutkan. “Jumlahnya Rp 20 juta. Seusai transfer dia menghilang, namanya juga penipu,” lanjut pria kelahiran Toraja, Sulawesi Selatan tersebut.

Seusai mengonfirmasi hal tersebut, Barung menyarankan Lidya untuk segera membuat laporan. Kemarin, Lidya memang membuat laporan. Di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya di Jakarta.

Rencananya, hari ini (9/1) Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan akan melakukan gelar barang bukti. Untuk pertama kalinya, polisi juga akan menghadirkan Endang dan Tantri selaku muncikari yang terlibat dalam prostitusi daring ini. Mereka akan menjelaskan keterlibatan keduanya dalam kasus ini.

Barung menjelaskan, Endang dan Tantri merupakan muncikari yang sedikit berbeda. Ketika melakukan transaksi, mereka harus bertemu dengan pelanggan secara face to face. Sebelum kemudian transaksi dilakukan melalui online.

Otomatis, mereka mengetahui siapa-siapa saja pelanggan yang pernah memesan jasa mereka. “Besok (hari ini) akan kami gelar, barang bukti, dan tersangkanya. Hati-hati saja pelanggannya di luar sana, karena mereka ingat kepada siapa mereka pernah transaksi,” ujarnya. (bin/jpnn/rom/k15)

Editor : wahyu-Wahyu KP