Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Belum Terdaftar, Terancam Molor

octa-Octa • 2019-01-09 10:39:33

SAMARINDA–Merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2014-2034 jadi urgensi Pemkot Samarinda kini. Itu imbas dari besarnya persentase kekeliruan pemanfaatan kawasan hijau yang mencapai 63,5 persen. Revisi ditempuh untuk menghindari risiko terhambatnya pembangunan Kota Tepian.

Medio 2019, revisi ditarget rampung. Meski begitu, tidak bisa langsung disahkan. Sebab, peraturan daerah (perda) RTRW belum terdaftar dalam Program Legislasi Daerah (prolegda) 2019.

Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) Samarinda Jasno mendukung upaya revisi itu. Pihaknya pun siap membahas bila sudah terdaftar dalam prolegda. “Teknisnya, pemkot harus menyusun kajian akademis bersama konsultan terlebih dulu,” ujarnya. Hasil kajian itu nantinya yang ditelaah oleh balegda. Dilanjutkan dengan uji publik dan harmonisasi.

“Kan setelah PU (pandangan umum) dan PA (pandangan akhir), barulah perda bisa diajukan pada Kanwil (Kantor Wilayah) Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) Kaltim untuk diharmonisasi,” beber dia.

Hanya, revisi perda RTRW ini akan menjadi pekerjaan besar. Sebab, revisi itu dipastikan akan berdampak pada perda lain yang disusun dengan mengacu pada RTRW sebelum direvisi. Tentang itu, Jasno membenarkan. Hanya, dia tidak bisa menyebut perda apa saja yang terdampak bila revisi RTRW terlaksana.

“Yang jelas, harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Terutama mempertegas kawasan permukiman dan kawasan yang tidak boleh ada bangunan. Apalagi di daerah pinggiran, tidak terdeteksi,” jelas anggota Komisi III DPRD Samarinda itu.

Masalah kian rumit, lantaran sebagian warga membangun lebih dulu sebelum mengurus perizinan. Ke depan, hal tersebut tidak boleh terjadi lagi. “Yang pasti, jika saat direvisi dan ada perda yang bersinggungan, harus disesuaikan,” pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Samarinda Hero Mardanus mengatakan, pihaknya siap memulai revisi RTRW. Untuk membuat kajian, pihaknya akan melibatkan konsultan.

Menurutnya, langkah tersebut sesuai arahan Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin. “Mekanismenya seperti apa. Kajian harus dilihat lebih dulu,” kata Hero.

Mengenai nilai buruk implementasi RTRW, tidak lepas dari alih fungsi kawasan hijau. Seperti Universitas Terbuka di Samarinda Seberang yang berdiri di kawasan hijau. “Pembangunan di lokasi lain juga ada. Termasuk pertambangan di Palaran,” beber dia.

Di dalam RTRW. Banyak yang sudah berubah. Meski terdata sebagai kawasan hijau. Namun, kenyataannya tidak demikian. “Makanya nilai RTRW buruk. Apalagi kawasan hijau yang justru menjadi daerah pendustrian,” sebutnya. (*/dq/ndy)

Editor : octa-Octa