Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Foto Bersama, Angkat Dua Jari

amir-Amir KP • 2019-01-26 07:00:20

BONTANG –  Anggota DPRD Bontang, Setiyoko Waluyo diduga melakukan pelanggaran kampanye. Politikus PAN yang kembali maju melalui daerah pemilihan (dapil) Bontang Utara itu disebut berkampanye di sekolah.

Itu setelah menyebar foto Setiyoko dengan guru yang diambil di salah satu sekolah. Dalam foto tersebut tampak mereka membentuk jari seolah menjadi angka 2. Sesuai dengan nomor urut Setiyoko.

Namun, menurut Setiyoko, hal tersebut tidak perlu dilebih-lebihkan. Pasalnya, kala itu, ia mengaku hanya berfoto bersama para guru setelah merayakan Hari PGRI pada 25 November 2018 lalu. “Saya kebetulan jadi irup (inspektur upacara) lalu berfoto bersama dengan berbagai gaya. Ada yang menunjukkan Bontang jago, jempol, juga tanda perdamaian (peace),” ungkapnya.

Dikatakan, foto tersebut tidak mengarah pada kampanye. Dia mengklaim tidak memengaruhi siapa pun. “Saya juga punya video saat saya berpidato. Kalau dianggap pelanggaran itu terlalu berlebihan,” ujar Setiyoko.

Setiyoko juga sempat mendapat telepon dari Bawaslu Bontang, namun dirinya bertanya apakah ada laporan masuk, ternyata tak ada. Oleh karenanya, jika itu temuan Bawaslu maka penafsiran hukumnya merupakan penafsiran sendiri. “Biarlah, ini sebagai pembelajaran semua, karena kalau tidak begitu Bawaslu tak bekerja. Tapi kalau sebagai pelanggaran saya kira berlebihan,” tuturnya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Bontang, Aldy Altryan menyebut bahwa laporan tersebut belum terdaftar tetapi sudah masuk di Bawaslu Bontang. “Ada beberapa hal yang akan dimantapkan dulu. Hitungannya masih dalam penelusuran kami,” terang Aldy.

Ditambahkan Agus Susanto, komisioner lainnya, foto itu belum bisa dipastikan dugaan pelanggaran pemilu, karena belum terdaftar. Dalam proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu, saat didaftarkan, maka 1 x 24 jam dibahas di Gakkumdu. “Jika ada unsur dugaan pelanggaran pemilu dan harus ada penyelidikan baru naik ke penyelidikan. Berupa klarifikasi dengan proses selama 14 hari,” tutupnya. (mga/rsh/k18)

Editor : amir-Amir KP