BALIKPAPAN – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan mengeluarkan putusan akhir terhadap sidang pemalsuan surat, 17 Desember 2018 lalu. Selasa (29/1), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda mengabulkan gugatan terhadap pembatalan Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan No: 188.45-276/2018 tanggal 30 Agustus 2018 tentang Pencabutan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) milik Direktur Pengembang PT Sinar Arung Pakkaraja (SAP), Sudarman.
“Gugatan kami dikabulkan,” ujar Sudarman melalui kuasa hukumnya, Jonson Siburian setelah persidangan.
Dalam sidang yang diketuai Hakim Satibi Hidayat Umar itu menimbang jika SK Wali Kota terkait pencabutan IMTN tak sesuai prosedur. Lantaran berdasarkan Surat Direskrimum Polda Kaltim tanggal 16 Agustus 2018 pada angka 2 huruf (d), menyatakan bahwa pemeriksaan satu lembar asli Surat Keterangan Penguasaan Tanah Negara (SKPTN) atas nama Djuhri (ayah Kamaluddin) yang diduga palsu masih bersifat penyidikan.
“Kemudian putusan pidananya tidak terbukti sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar pencabutan IMTN,” kata Jonson.
Dia sangat menyayangkan adanya tudingan jika kliennya disebut-sebut sebagai mafia tanah. Padahal menurutnya, baik Sudarman, Kamaluddin dan Hairani merupakan korban dari praktik oknum pengusaha. “Terbukti dalam sidang di PN Balikpapan, hakim juga menyatakan tak prosedural,” imbuhnya.
Diwartakan sebelumnya, Sudarman, juga sempat menjadi pesakitan di kursi terdakwa. Bersama mantan Ketua RT Kamaluddin dan mantan Camat Balikpapan Selatan Hairani dijadikan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim dengan dugaan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Dengan objek segel tanah di Kilometer 8, Transad, Balikpapan Utara pada 2017 lalu milik Lakabolosi seluas 7,6 hektare.
Kemudian pada 17 Desember 2018, putusan akhir sidang dugaan pemalsuan surat di PN Balikpapan menyatakan ada kesalahan prosedur yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski tak disebut keputusan bersalah atau pun tidak bersalah, hakim memberikan dua opsi kepada JPU.
“Mengulang kembali proses penyidikannya atau banding,” ungkap Humas PN Balikpapan Zulkifli saat itu.
Sementara itu, JPU Kamin yang dikonfirmasi kembali, kemarin, menyatakan pihaknya akan melakukan kasasi. Melalui pesan WhatsApp, Kamin menyebut memori kasasi pun sudah diserahkan, namun lebih jauh hingga berita ini dibuat, pesan media ini soal sidang belum dibalas.
“Sudah lama menyatakan kasasi, Mas. Dan sudah mengirimkan memori kasasinya,” singkat Kamin. (*/rdh/rsh/k18)
Editor : wahyu-Wahyu KP