Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Deteksi Sumber Narkoba dari Tawau

octa-Octa • 2019-02-14 10:24:40

BLENDER hijau berputar kencang. Menggerus 988 ekstasi berwarna oranye hingga larut menjadi cairan. Itu adalah barang bukti milik Aan Dahlan alias Elang, tersangka kasus peredaran narkotika asal Sungai Pinang, Samarinda.

Setelah itu giliran 15,90 gram sabu-sabu milik Alri Hunter alias Ari. Sebanyak 49 paket sabu milik pengedar asal Samarinda tersebut larut dalam blender. Masing-masing paket rata-rata seberat 0,3 gram. Sisanya diserahkan ke kejaksaan untuk barang bukti. “Tersangka (Ari) ini juga orang Samarinda,” kata Diresnarkoba Polda Kaltim Kombes Akhmad Shaury melalui Kasubdit I AKBP Karyoto, kemarin (13/2).

Yang menjadi perhatian adalah tersangka Jauri Hermawanto. Warga Jalan Soekarno-Hatta, RT 33, Karang Rejo, Balikpapan Tengah, tersebut tampak lemas. Itu saat dia melihat 15 pohon ganjanya dimusnahkan. Matanya hanya bisa menatap sayu. Tanamannya yang setahun dia rawat berubah jadi abu. Dibakar di depan gedung Direktorat Reserse Polda Kaltim. “Barang bukti yang dimusnahkan 15 pohon ganja, 15 paket ganja, 1 bungkus daun ganja, dan 1 bungkus biji ganja,” sebut Shaury.

Jauri adalah tersangka kepemilikan pohon ganja pertama yang diungkap Ditresnarkoba Januari lalu. Ilmu botani ganja diperoleh dari situs berbagi video di YouTube. Dari proses penyemaian, penyiraman, mengatur suhu ruangan, hingga memanen. Karena di dalam ruangan, dia memakai lampu untuk penerangan.

Sementara itu, tanah untuk media bercocok tanam diambil dari sekitar kandang sapi di Teritip, Balikpapan Timur. Untuk satu pohon, dia bisa mendapatkan segelas minuman 250 ml berisi bibit. Sementara putik bunganya dikeringkan untuk dikonsumsi. “Supaya bisa fokus kerja,” kata Jauri.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menegaskan, pengungkapan kasus itu bukan akhir perkara. “Kami terus kembangkan mata rantainya,” terang dia. Penyidik sudah mengetahui jika barang tersebut didatangkan dari Tawau, Malaysia.

Oleh penyidik, Jauri dijerat Pasal 111 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, Elang disangka Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU No/35/2009. Ancaman pidana minimal enam tahun penjara. (aim/*/rdh/ndy/k8)

Editor : octa-Octa