Debat calon presiden (capres), Minggu (17/2) malam, masih menyisakan banyak pertanyaan. Khususnya bagi publik Kaltim. Soal pernyataan calon incumbent Joko Widodo (Jokowi). Menyebut Capres Prabowo Subianto menguasai tanah di Bumi Etam. Luasnya 220 ribu hektare.
Mendalami informasi tersebut, Kaltim Post mengonfirmasi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim dan Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim, kemarin (18/2). Ditemui di kantornya, Jalan MT Haryono, Samarinda, Kepala Dinas ESDM Kaltim Wahyu Widhi mengaku tidak begitu mengetahui lahan yang dikuasai Prabowo di Kaltim. Terutama yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.
Usia Debat Capres Kedua, Joko Widodo dan Prabowo Subianto saling berpelukan akrab (DOK. ISSAK RAMDHANI/JAWAPOS.COM)
Menurut dia, karena lahan yang disebutkan masuk hak guna usaha (HGU) dan HTI, maka pengelolaan dan perizinannya ada di Dishut Kaltim. Selain itu, pihaknya perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu, apakah di lahan HTI yang dimaksud terdapat aktivitas pertambangan atau tidak.
“Apakah di situ (lahan HTI) ada tambang punya Pak Prabowo atau tidak, saya juga belum tahu. Tapi kalau lahan (220 ribu hektare) itu masuk HTI, ya saya tahu,” kata dia seperti dikutip Kaltim Post (Jawa Pos Group), Selasa (19/2).
Widhi beralasan, jika memang ada kegiatan pertambangan yang konsesinya dimiliki Prabowo, maka dia perlu membuka-buka lagi data. Sebab, data perizinan pertambangan sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, semuanya dikeluarkan pemerintah kabupaten/kota.
“Saya terima data dari kabupaten/kota setelah UU 23 Tahun 2014, ada 1.404 IUP (izin usaha pertambangan). Tim yang kami miliki, sementara ini masih menginventaris izin-izin pertambangan di Kaltim,” katanya.
Lanjut dia, apabila becermin dari data tersebut, maka terdapat 553 IUP yang sudah masuk tahap produksi. Kemudian, sebanyak 150 IUP di antaranya sudah produksi dan telah menghasilkan batu bara. Dari situ, setiap IUP paling tidak memiliki satu sampai dua lubang pertambangan.
“Kalau bicara lubang tambangnya, minimal satu IUP terdapat satu lubang tambang. Dari situ sudah ada 553 lubang tambang. Kalau dikalikan dua lubang tambang, berarti ada 1.106 lubang tambang,” ungkapnya.
Kaltim Post menelusuri sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kaltim yang diduga terkait dengan Prabowo. Di antaranya, PT Tanjung Redeb Hutani yang bergerak di bidang kehutanan dan perkebunan di Berau.
Selain itu, PT Kiani Lestari. Perusahaan itu bergerak di bidang pengolahan kertas dan bubur kertas di Berau. Lalu PT Belantara Pusaka yang bergerak di bidang perkebunan di Berau. Ada pula PT Kiani Hutani Lestari yang juga di Berau bergerak di bidang kehutanan dan perkebunan.
Kemudian, PT Kaltim Nusantara Coal (KNC) di Kutai Timur (Kutim) yang bergerak di bidang penambangan batu bara. Kasus PT KNC dulu sempat bikin heboh. Lantaran memenangi gugatan perebutan konsesi tambang batu bara seluas 10.000 hektare di Kutim dengan pihak asing Churchill Mining Plc asal Inggris, 2013 lalu.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim Amrullah melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Duratma Momo, juga tidak mengetahui secara persis terkait konsesi yang dimiliki Prabowo di Berau. Karena lahan yang disebutkan masuk HGU, lanjut dia, maka pendataan terkait itu adanya di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Momo pun enggan mengomentari konsesi milik Prabowo dengan alasan dia sendiri tidak memiliki data tersebut. “Ketika ada tambang dalam kawasan hutan, itu izinnya ada di kementerian terkait, berupa izin pakai kawasan hutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan, luas kawasan hutan di Kaltim mencapai 8,3 juta hektare. Dari data itu terbagi menjadi tiga bagian. Hutan konservasi (HK), hutan produksi (HP), dan hutan lindung (HL).
Dari sisi kerusakan hutan, Momo mengklaim, dari 8,3 juta hektare kawasan hutan yang dimiliki Kaltim, tingkat kerusakannya berada di bawah 1 persen. Sedangkan untuk jumlah tutupan terjadi pengurangan. Pasalnya, kawasan tambang, ketika telah selesai kegiatan menambang, kawasan hutan akan kembali.
“Saat penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW), tambang tidak diberikan ruang sendiri. Karena kegiatannya tidak terus-terusan. Tambang enggak bisa diremajakan. Beda dengan perkebunan, masih bisa proses peremajaan,” katanya.
Diwawancarai terpisah, Gubernur Kaltim Isran Noor ditemui di Kegubernuran Kaltim, juga tidak banyak memberikan komentar terkait lahan yang dikuasai Prabowo di Kaltim. Pria yang pernah menjabat bupati Kutim itu justru terkesan tidak ingin ambil pusing.
“Kenapa masalahnya? Masalahnya apa (sampai) jadi disoal? Kenapa memang dengan masalah kepemilikan (lahan Prabowo). Apa ilegal? Kalau enggak, kenapa diurusi,” imbuhnya sambil berjalan ke luar menuju mobil dinasnya.
Isran enggan mengomentari masalah yang bernuansa politik. Menurut dia, ketika Prabowo memang memiliki konsesi di Kaltim, baik itu perkebunan maupun pertambangan, sepanjang itu legal, maka seharusnya tidak perlu dipermasalahkan.
“Kan enggak ada masalah. Saya enggak mau komentar hal-hal yang menyangkut politik. (Terus) yang 220 ribu hektare itu, benar enggak itu? Ngapain mengurusi itu. Bernuansa politik. Enggak usah,” katanya.
Jikapun nantinya Prabowo melepaskan lahan seluas 220 ribu hektare yang dia kuasai sebagaimana pengakuannya di debat kedua pilpres, menurut Isran, itu menjadi urusan yang bersangkutan. Sebagai pengusaha, menurut dia, Prabowo tentu pasti memiliki pertimbangan dan perhitungan sebelum melepas itu.
“Kalau dilepas, itu bagus kalau begitu. Tapi itu urusan yang menguasai (lahan), mau enggak dia melepas. Kalau Pak Probowo, orangnya kan sudah siap. Kalaupun diserahkan, ya gimana manfaatnya untuk rakyat,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam Debat Capres Kedua, Minggu (17/2) di Hotel Sultan Jakarta, Prabowo mengakui menguasai sejumlah lahan di Kalimantan yang disebutnya sebagai tanah milik negara.
"Kami juga ingin minta izin, tadi disinggung soal tanah yang katanya saya kuasai ratusan ribu hektare di beberapa tempat, itu benar (tuduhan tersebut)," kata Prabowo.
Namun, disebutnya bahwa lahan itu tetap milik negara. "Itu adalah milik negara. Jadi setiap saat, negara bisa ambil kembali dan kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua. Tapi daripada jatuh kepada orang asing, lebih baik saya kelola," ucapnya saat itu. (jpg)
Editor : izak-Indra Zakaria