SENDAWAR–Sejumlah bangunan dinilai melanggar aturan. Para pemilik ditengarai tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), sehingga bangunan yang didirikan berada di garis sempadan jalan atau daerah milik jalan (DMJ).
Pelanggaran semacam itu banyak ditemukan di Sendawar, ibu kota Kutai Barat (Kubar). Yaitu, meliputi Kecamatan Melak, Sekolaq Darat, dan Barong Tongkok. Kebanyakan di antaranya adalah bangunan baru.
Bupati Kubar FX Yapan menyatakan, Pemkab Kubar akan membenahi hal tersebut. Pihaknya akan memberikan teguran kepada para pemilik bangunan (rumah). Persoalan ini harus ditangani sejak dini, sebelum kondisinya semakin parah.
Sesuai Perda Kubar Nomor 16/2012 tentang IMB maka semua bangunan dalam Kota Sendawar wajib menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) serta Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP).
“Kami akan menegur atau mengingatkan secara persuasif dulu kepada pemilik bangunan,” kata Bupati FX Yapan, didampingi Wabup Edyanto Arkan, kemarin.
Jika memang sudah diberi peringatan dan teguran secara persuasif, tapi tidak ada diindahkan baru akan dilakukan tindakan melalui tim terpadu. “Bangunan yang berada di DMJ harus dibongkar. Karena wajib, menyangkut tata kota,” tegasnya.
Pantauan media ini, tidak saja bangunan masyarakat yang melanggar. Ada juga beberapa papan baliho yang melebar ke badan jalan. Seperti di Jalan Gajah Mada, Barong Tongkok. Hal demikian tidak saja melanggar aturan, tapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan. Selain itu, rawan ambruk ketika terjadi angin kencang. (rud/kri/k8)
Editor : octa-Octa