NORMANSYAH (42) memekik menahan sakit. Tubuh pria yang bekerja sebagai sopir taksi dalam jaringan (daring/online) itu bergelimang darah. Dia dianiaya Riswan Firmanto yang menancapkan badik ke tubuhnya. Kejadian pada Minggu (24/3) itu sudah direncanakan Riswan dengan matang. Demi mendapat tambahan uang, memenuhi kebutuhan kekasih yang sedang hamil.
Soal standar operasional dan prosedur (SOP) sopir taksi online, Riswan paham. Mobil harus selalu tertutup. “Dari itu saya mempelajari dan ternyata benar. Kalau terbuka, suara minta tolong pasti terdengar, saya pakai cara itu,” ujar pemuda 22 tahun itu saat ditemui Kaltim Post, kemarin (26/3). “Saya bisa mengemudikan mobil,” timpalnya. Lagi pula, sesuai aturan, selama perjalanan, kaca tak boleh terbuka meski dalih untuk merokok.
Dia berlaku demikian karena kehabisan uang. Pulang pun bukan pilihan tepat. Dia sedang cekcok dengan orangtua, soal hubungan asmaranya. Orangtuanya tak merestui. Karena status kekasihnya yang bekerja sebagai dancer di tempat hiburan malam (THM) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Tekanan bertambah ketika sang kekasih minta dipersunting. Perut pujaan hatinya kian besar, berisi janin. Meski dia belum yakin itu adalah hasil hubungan terlarang mereka berdua. “Tetapi memang ada niat bertanggung jawab,” jelas dia.
Seminggu terakhir sebelum kejadian, dia berkeliling tanpa tujuan di kawasan Sungai Kunjang. Badik dia bawa setiap hari. Dalihnya untuk jaga diri. Ketika uang menipis, dia kehabisan akal. Yang tersisa hanya merampok sopir taksi online.
Setelah beraksi, Riswan tetap di dalam mobil. Muncul niat membawa kabur mobil korban, Daihatsu Ayla KT 1885 NQ warna putih. Namun, korban berhasil melarikan diri. Niat itu pun buyar. Apalagi dia tidak bisa kabur pada saat itu. “Kondisinya mobil oleng keluar jalur, agak tinggi dengan batas jalan,” sebutnya. Dia baru bisa meninggalkan mobil melalui pintu belakang sebelah kiri. Kemudian lari ke jalur tambang milik PT Bukit Baiduri Energi (BBE).
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 Ayat 2 ke-4 E juncto Pasal 53 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Karena dia masih percobaan, tapi diikuti unsur kekerasan,” tegas Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Ipda Suyatno. Kabar baiknya, Normansyah yang dirawat tim dokter baru saja selesai operasi. “Alhamdulillah membaik, belum bisa diajak ngobrol lama,” pungkasnya. (*/dra/ndy/k8)
Editor : octa-Octa