PENAJAM–Kasus hukum kembali menghampiri pejabat di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU). Kepala Dinas Sosial (Dissos) PPU Suyanto (59) diduga memalsukan surat keterangan penguasaan tanah negara. Itu diduga terjadi saat dia menjadi camat Penajam, sekira 2010.
Surat keterangan tersebut terbit di atas lahan berstatus hak guna usaha (HGU) PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS). Berlokasi di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam. Ditandatangani Suyanto pada 29 Maret 2010. Surat keterangan untuk sejumlah warga Kelurahan Buluminung itu dikuasakan kepada Rahling (56) yang mengajukan surat pernyataan penguasaan tanah negara tersebut. Mewakili warga yang lain, sebanyak 50 orang. Dengan luasan mencapai puluhan hektare.
“Jadi yang bersangkutan (Suyanto) diduga memalsukan surat keterangan penguasaan tanah negara di atas sertifikat HGU PT KMS,” kata Kasi Intel Kejari PPU Budi Susilo saat ditemui Kaltim Post di ruangannya, Kamis (28/3).
Surat keterangan penguasaan tanah atas nama Rahling itu, lantas digadaikan kepada pihak lain. Yang mengaku bernama Jamal, dengan harga Rp 200 juta. Mengetahui hal tersebut, PT KMS lantas keberatan. Lalu melaporkan dugaan pemalsuan surat keterangan penguasaan tanah negara itu ke Polda Kaltim pada 23 April 2017. “Berkasnya sudah tahap dua. Diserahkan Polda Kaltim ke Kejari PPU, Rabu (27/3),” imbuh dia.
Pemisahan atau splitting dilakukan terhadap berkas acara pemeriksaan (BAP) atas kedua tersangka tersebut. Namun, baik Suyanto dan Rahling sama-sama dikenai Pasal 263 KUHP, yakni dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Untuk Suyanto dikenai Pasal 263 Ayat 1 KUHP, sedangkan Rahling disangkakan Pasal 263 Ayat 2, yakni pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian. “Ancaman hukumannya sama-sama 6 tahun penjara,” terangnya.
Di hadapan penyidik, Suyanto membantah menandatangani penerbitan surat keterangan penguasaan tanah negara itu. Akan tetapi, Budi menegaskan semua bantahan tersebut, nantinya dibuktikan di PN terkait surat keterangan penguasaan tanah negara yang telah ditandatangani oleh Suyanto. “Karena jaksa sudah punya alat bukti. Bahwa yang bersangkutan yang bertanda tangan saat menjabat camat Penajam,” ujarnya.
Setelah serah-terima BAP tahap dua, penuntut umum berpendapat bahwa kedua tersangka, yakni Suyanto dan Rahling sudah memenuhi syarat. Untuk dilakukan penahanan. Bertujuan, agar BAP tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Penajam. Guna menjalani persidangan. “Keduanya sudah ditahan di Rutan Tanah Grogot” tandas Budi. (*/kip/ndy/k16)
Editor : octa-Octa