PENAJAM - Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam melunak. Dia tak memberi batas waktu bagi organisasi perangkat daerah (OPD), yang belum menuntaskan pemeriksaan urine bagi tenaga harian lepas (THL). Padahal dia berjanji akan menegur pimpinan OPD yang belum melaksanakan tes urine, untuk perpanjangan kontrak THL.
Sebelumnya, wakil bupati PPU ini memberikan tenggat waktu bagi seluruh pimpinan OPD hingga akhir Maret 2019. Untuk melaksanakan tes urine bagi THL, menggandeng BNK. Ancaman teguran digaungkannya kala itu, jika masih ada OPD yang belum melaksanakan tes urine. Namun belakangan, Hamdam pun melunak, melupakan sanksi teguran yang sempat diancamkan itu. “Sabar lah, Bro. Karena kegiatan teman-teman tidak bisa ditinggal,” katanya saat ditemui Kaltim Post di ruangannya, belum lama ini.
Ada sembilan OPD yang belum mengajukan surat permintaan pemeriksaan urine ke BNK. Mereka adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang), Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag). Untuk tingkat kecamatan, ada Kecamatan Waru dan Kecamatan Babulu, dan Kecamatan Sepaku. Pemeriksaan urine ini seharusnya sudah tuntas sejak Desember 2018. “Pokoknya sampai habis. Karena ini kebijakan. Tidak berlaku universal, harus menyeluruh. Pelan-pelan, gantian dengan PNS. THL perlu ditarget, karena terkait kontrak kerjanya,” ujar Hamdam.
Dia beralasan keterlambatan pemeriksaan urine ini, murni karena keterbatasan personel BNK PPU. Yang saat ini, masih menggunakan personel di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab PPU. Jumlahnya sekira 10 orang. Selain itu, keterbatasan waktu dan logistik berupa tes kit. Termasuk kesiapan OPD masing-masing. “Karena kami belum menjadi instansi vertikal di bawah Badan Narkotika Nasional (BNN), jadi personel dan logistiknya masih terbatas. Ini menjadi evaluasi buat perpanjangan kontrak tahun 2020. Karena (hasil) tes urine yang diakui, hanya dari BNK,” ucap dia.
Diketahui, sejak Desember 2018 hingga Maret 2019, sudah ada 24 di antara 33 OPD di Pemkab PPU yang telah melaksanakan tes urine bagi THL-nya. Ditambah RSUD Ratu Aji Putri Botung di bawah Dinas Kesehatan (Diskes). Dengan jumlah THL sebanyak 1.981 orang yang telah diperiksa urinenya. Hasilnya ada tujuh THL dinyatakan positif menggunakan narkoba. Dan 15 orang dinyatakan samar-samar. Artinya, pernah menggunakan narkoba, namun telah berhenti dalam waktu lama. Bagi THL yang positif menggunakan narkoba, secara otomatis kontraknya tidak diperpanjang oleh OPD yang bersangkutan. (*/kip/far/k16)
Editor : octa-Octa