SAMARINDA- Pengesahan sejumlah peraturan perundang-undangan terus dikebut menjelang berakhirnya masa jabatan anggota DPR RI periode 2014–2019. Sejalan dengan itu, gelombang penolakan dari masyarakat terus berdatangan. Dari Kaltim salah satunya.
Selain revisi UU KPK dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), publik Benua Etam patut waswas dengan RUU Pertanahan. Kepala Departemen Kampanye dan Advokasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim Hafidz Prasetyo menuturkan, ada beberapa pasal yang rentan mengkriminalisasi masyarakat.
Misal, di Pasal 91, yang berbunyi; “Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun denda paling banyak Rp 500 juta”.
Menurut Hafidz, pasal tersebut bisa menjadi legitimasi aparat memidanakan rakyat yang ingin membela hak tanahnya. Dirinya mencontohkan, potensi kriminalisasi akan terjadi ketika, Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran tanah. Tetapi pada saat itu warga menolak tanahnya dilepaskan.
Pun begitu dengan Pasal 95 yang berisiko memidanakan para aktivis organisasi agraria maupun masyarakat adat. Lanjut dia, Pasal 26 juga bermasalah karena memperpanjang hak guna usaha. Beleid itu mengatur penghapusan pelanggaran hukum bagi pemegang hak guna usaha yang menguasai fisik tanah melebihi hak yang diberikan.
Mahasiswa di Samarinda coba menerobos pagar DPRD Kaltim. (SAIPUL ANWAR/PROKAL.CO/KP)
Serta Pasal 46 Ayat 8 yang memungkinkan tak dibukanya informasi terkait agraria. “Selain RUU KPK, yang mengancam SDA (sumber daya alam) Kaltim, yang perlu kita lawan adalah RUU Agraria dan Minerba (Mineral dan Batu Bara)," ungkap Hafidz Prasetyo dalam demo penolakan RKUHP, RUU Agraria, dan RUU Minerba di Gedung DPRD Kaltim, Samarinda, kemarin (23/9).
Dirinya menegaskan, RUU Agraria mengandung nilai zaman kolonial Belanda. Dengan menganut asas di mana tanah menjadi milik negara jika sang pemilik tanah tak bisa membuktikan kepemilikannya. Sementara RUU Minerba, Walhi juga menemukan banyak pasal yang bermasalah. Misalnya, hilangnya Pasal 165 yang isinya memidanakan orang yang mengeluarkan izin pertambangan dan penyalahgunaan kewenangan.
Juga, ada pula penambahan pasal 115A. Isinya, melarang orang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dan izin pertambangan rakyat (IPR). Menurut Walhi, revisi UU KPK dan UU Minerba tak luput dari upaya melemahkan pemberantasan korupsi sekaligus memuluskan eksploitasi sumber daya alam.
Padahal, tutur Hafidz, sebagian besar kasus dari Kaltim yang ditangani KPK, tak jauh-jauh dari urusan sumber daya alam.
Seperti kasus mantan Gubernur Kaltim Suwarna AF, yang pernah ditahan KPK pada 2006 dalam kasus dugaan korupsi pelepasan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit 1 juta hektare.
Tak jauh beda dengan mantan Bupati Kukar Rita Widyasari yang ditangkap KPK pada 2017. Sebab, menerima gratifikasi terkait perizinan. Salah satunya, suap dari Hery Susanto Gun alias Abun untuk kepentingan pemberian izin kebun kelapa sawit. “Dan upaya-upaya penindakan KPK itu banyak mengandalkan penyadapan. Seperti kasus Rita Widyasari, penyadapan banyak berperan dalam pengungkapan kasus," imbuhnya.
Peserta demo di Samarinda (SAIPUL ANWAR/PROKAL.CO/KP)
Penolakan RUU KPK juga getol dilakukan para dosen. Salah satunya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Mahendra yang juga berorasi di depan Gedung DPRD. Mahendra sebelumnya tergabung dalam 114 dosen yang menyatakan diri menolak RUU KPK. Mereka tergabung dalam Koalisi Dosen Universitas Mulawarman Peduli KPK.
“Kegiatan hari ini merupakan rangkaian dari kegiatan kami sebelumnya. Seperti Diskusi Publik yang sudah kami lakukan. Sekitar 700-an mahasiswa datang dan bertambah," kata Mahendra setelah berorasi.
Sebagai akademisi hukum, dirinya merasa perlu memberikan kontribusi. Mengingat RUU yang tak pro-demokrasi, bakal berimbas kepada masyarakat. Tak cuma yang di Jakarta, juga di Kaltim.
"Apalagi, Kaltim kaya SDA. Sangat berisiko," sambungnya. Dia berharap, aksi yang tak hanya dilakukan di Samarinda hari ini, bisa berbuah seperti yang diharapkan. Revisi undang-undang harus ke arah yang lebih baik. Bukan justru makin mundur.
JALANNYA DEMONSTRASI MAHASISWA DI SAMARINDA
TERIK matahari Senin (23/9) pagi, tak mengendurkan langkah ratusan mahasiswa dengan almamater berbeda-beda di Samarinda. Dari Islamic Center di Jalan Slamet Riyadi, mereka berjalan kaki menuju Gedung DPRD Kaltim, di Jalan Teuku Umar, Karang Paci. Mereka membuat aksi yang sama seperti ribuan mahasiswa lainnya di berbagai kota Indonesia kemarin.
Melakukan penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) KPK, juga menolak aneka RUU yang bertentangan dengan demokrasi. Di antaranya, RUU Minerba, Agraria, Pemasyarakatan, dan KUHP.Aksi ini diikuti mahasiswa dari berbagai macam perguruan tinggi di Samarinda. Semakin siang, peserta aksi bertambah banyak. Diperkirakan, hampir seribu orang turun ke jalan.
Awalnya, aksi masih tertib. Walau, sempat terjadi dorong-dorongan massa dengan polisi. Hingga azan Zuhur berkumandang dan massa rehat sembari salat di depan gerbang gedung DPRD. Setelah salat Zuhur, massa kembali berkumpul dan situasi mulai panas. Massa menuntut masuk ke gedung DPRD. Pada 12.50 Wita, beberapa anggota DPRD Kaltim keluar menghadapi massa. Yakni Syafruddin, Rusman Yaqub, dan Masykur Sarmian. Belum selesai Masykur menenangkan, massa masuk ke kompleks parlemen.
Para anggota DPRD pun kembali masuk ke dalam pagar. Kericuhan terjadi. Massa yang merangsek masuk dipukul mundur dengan rotan oleh polisi. Pagar dikunci, massa melempari polisi dengan botol minuman dan batu. Hingga, polisi membalas dengan semprotan air. Beberapa mahasiswa pingsan dan luka memar akibat bentrok.
Simpul dari para mahasiswi pun dibuat, tapi tetap didorong mundur polisi. "Kami adalah rakyat Kaltim, dan orang-orang yang ada di dalam gedung ini adalah wakil rakyat. Sudah seharusnya wakil rakyat mengikuti rakyatnya," kata Humas Aksi, Sayid Ferhat Hasyim. Papan nama di depan gerbang gedung DPRD dicabut. Beberapa mahasiswa memanjat pagar dan gerbang, membawa poster kecaman mereka bagi para anggota dewan.
Kericuhan terjadi lagi. Tak cuma sekali, beberapa mahasiswa terluka dan dibawa ambulans PMI yang sudah bersiaga di sekitar lokasi demonstrasi. Hingga pukul 18.00, para pengunjuk rasa membubarkan diri.
Di Balikpapan, aksi demonstrasi terkonsentrasi di kantor DPRD, Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan. Perwakilan Himpunan Mahasiswa Islam Balikpapan Angkit Wijaya mengatakan, aksi penolakan itu didasari oleh adanya beberapa pasal dalam RKUHP yang merampas hak-hak rakyat.
"Revisi UU KPK banyak mengebiri gerak independensi KPK dalam pemberantasan korupsi," ujarnya. Dalam aksi ini, gerakan yang terdiri dari aliansi mahasiswa itu menyampaikan dua tuntutan.
Koordinator lapangan serta perwakilan GMKI Balikpapan Indra Hermawan menuturkan, tuntutan pertama yaitu mendesak presiden untuk mengeluarkan Perpu terkait UU KPK dan yang kedua adalah menolak RKUHP.
“Harapannya, tuntutan kami didengarkan oleh DPR RI, agar tidak ada lagi perbuatan yang mengecewakan rakyat Indonesia,” ujarnya. Dia menambahkan, petisi sudah ditandatangani oleh perwakilan setiap aliansi mahasiswa dan DPRD Kota Balikpapan. Selanjutnya, petisi tersebut langsung dikirim kepada pihak DPR RI.
Terkait rencana pengesahan RKUHP yang dilaksanakan pada hari ini (24/9), Indra menegaskan agar pengesahan itu dibatalkan.
Apabila tetap dilakukan, kemungkinan dilakukan aksi lanjutan. “Akan kami pantau bersama. Jika tetap disahkan, pasti kami (mahasiswa) akan turun ke jalan lagi,” ujarnya. Sementara itu, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan setuju dengan aspirasi dan siap mendukung tuntutan yang disuarakan mahasiswa.
Menurutnya, aksi tersebut atas nama lembaga dan rakyat Balikpapan. "Kehadiran mereka dan suaranya bersama-sama kami sampaikan ke DPR RI,” katanya. Khususnya untuk RUU KHUP yang dianggap semakin memangkas hak-hak rakyat yang kurang mampu. "Ada pasal karet yang menjerat banyak rakyat. Klasifikasi menengah ke bawah dikebiri hak-haknya,” ucapnya.
DPRD Balikpapan bersama mahasiswa akan memperjuangkan suara itu. Caranya dengan tuntutan dan aspirasi mahasiswa akan disampaikan kepada pemerintah pusat. "Jangan ada lagi pengebirian untuk rakyat Indonesia. Minimal kami bisa beri masukan agar pasal tidak menjerat akar rumput,” pungkasnya. (*/okt/gel/nyc/riz2/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria