Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Paham Laporan Keuangan, Cermat Tetapkan Kebijakan

izak-Indra Zakaria • 2020-12-15 11:35:10
Photo
Photo

Oleh:

Ferdy Sukmadianto

ASN pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kaltim

 

Dewasa ini penggunaan data sebagai alat informasi sangat penting untuk pengambilan suatu kebijakan dan sudah menjadi kewajiban bahkan kebutuhan.

Salah satu kebutuhan data yang sangat penting tersebut adalah data informasi keuangan. Pada institusi kelembagaan besar seperti pemerintah suatu negara, pelaporan keuangan pemerintah menjadi tools penting dalam pengambilan keputusan di bidang ekonomi.

Pemerintah memiliki tanggung jawab pelaporan keuangan tidak hanya berhenti pada diraihnya opini hasil audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), melainkan juga menganalisisnya sebagai dasar penyusunan kebijakan.

Ilmu akuntansi berkembang sesuai dinamika masyarakat dan tuntutan zaman. Kita tidak bisa hanya past perform, kita harus sudah sampai ke menginterpretasikan, menganalisis, dan bisa mengambil best decision (Mardiasmo, wakil Menteri Keuangan, 2019).

Penyusunan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah sebagai bentuk reformasi manajemen keuangan negara, seperti yang disampaikan oleh Mardiasmo tersebut, sudah diterapkan oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan sejak 2007.

Sebagaimana diamanatkan dalam UU Perbendaharaan Negara Nomor 1 Tahun 2004, pelaporan keuangan pemerintah dapat menghasilkan statistik keuangan yang mengacu kepada manual Statistik Keuangan Pemerintah (Government Finance Statistics/GFS) sehingga dapat memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal, pengelolaan dan analisis perbandingan antar-negara.

Sejak 2013 Laporan GFS disusun mulai dari tingkat wilayah. Ditjen Perbendaharaan melalui Kanwil di tiap-tiap Provinsi melakukan pengumpulan data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) serta menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah (LKPK-TW) dan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Tingkat Wilayah (LSKP-TW). Data GFS tingkat wilayah ini bermanfaat untuk mengetahui kondisi fiskal secara statistik dan ekonomi suatu provinsi sehingga dapat digunakan oleh pemimpin daerah untuk pengambilan kebijakan.

Namun, sayangnya pemanfaatan tersebut sejauh ini dirasa kurang optimal khususnya pemanfaatan GFS dari sisi kinerja keuangan daerah. Banyak pemimpin daerah yang tidak mengetahui bahkan tidak memahami Laporan GFS dikarenakan kurangnya informasi dan tindak lanjut implementasi GFS terhadap kepentingan daerahnya.

Padahal, kondisi pandemi Covid-19 yang menjadi penyebab utama penurunan ekonomi global, diperlukan upaya proaktif dan kreatif dari berbagai pemangku kepentingan khususnya pemimpin daerah guna menyelamatkan perekonomian regional di wilayahnya masing-masing agar tetap stabil.

Untuk mengetahui kondisi daerah utamanya dari sisi perekonomian regional, pemahaman terkait Laporan Keuangan Pemerintah menjadi sangat penting dan strategis. Ambil contoh di Kaltim, berdasarkan data GFS Triwulan III Tahun 2020, Laporan Realisasi Belanja Pemerintah Daerah Konsolidasian mencapai Rp 16,973 triliun dari total pagu Rp 36,097 triliun atau 47,02 persen, sementara Laporan Realisasi Belanja Satker Pemerintah Pusat Konsolidasian mencapai Rp 7,406 triliun dari total pagu Rp 11,219 triliun atau 66,01 persen.

Dari komposisi realisasi belanja diatas bisa diasumsikan bahwa realisasi belanja pemerintah daerah tergolong rendah penyerapannya sementara realisasi belanja Satker pemerintah pusat juga belum optimal.

Namun dilihat dari total pagu, rendahnya penyerapan belanja pemerintah daerah apabila dikaitkan dengan kondisi pandemi saat ini sangat disayangkan mengingat belanja pemerintah menjadi tulang punggung pengungkit ekonomi khususnya tingkat regional.

Merujuk kepada teori Keynes yang memandang, pengeluaran pemerintah memengaruhi perkembangan ekonomi, secara empiris telah banyak dipraktikkan di sejumlah negara. Sedikit flashback di masa 2008–2009, terjadinya krisis keuangan global yang dipicu oleh macetnya subprime mortgage (kredit perumahan) di Amerika, menimbulkan efek domino di mana-mana.

Kerugian besar karena subprime mortgage tersebut adalah ketidakpercayaan pasar terhadap lembaga keuangan yang akhirnya menyeret pemerintah Amerika melalui The Fed melakukan penyelamatan dengan bailout (menalangi) lembaga keuangan secara besar-besaran.

Adanya kebijakan stimulus fiskal di Amerika dan beberapa negara maju lainnya yang terdampak krisis keuangan global telah mengubah konsensus pasar bebas yang selama ini mereka adopsi.

Kebijakan stimulus fiskal yang identik dengan pandangan Keynes, sebelumnya banyak diterapkan di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Meskipun kebijakan stimulus fiskal telah dimodifikasi, mengikuti kondisi di masing-masing negara, sejatinya telah membawa dunia memasuki keseimbangan perekonomian yang baru pasca-krisis tersebut.

Berdasarkan studi Bappenas pada 2016, stimulus fiskal memengaruhi ekonomi makro dan potensi investasi suatu negara, di sisi lain besaran stimulus fiskal hingga dampaknya dapat diketahui melalui laporan keuangan pemerintah.

Kembali kepada laporan keuangan dan hubungannya terhadap belanja pemerintah, sebagaimana diketahui laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik dalam hal pengelolaan keuangan negara.

Dalam laporan keuangan pemerintah terdapat 2 (dua) jenis, yakni Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan antara keduanya terdapat hubungan integratif. Pada LKPP terdapat dana transfer Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dari sisi belanja dan sebaliknya pada LKPD terdapat penerimaan dana transfer dari Pemerintah Pusat.

Dana transfer tersebut selanjutnya digunakan pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan daerah sebagaimana diatur dan ditetapkan melalui APBD. Kebutuhan daerah sering diidentikkan dengan belanja daerah dan dibiayai oleh APBD yang memiliki keterbatasan dan memerlukan skala prioritas pendanaan.

Dari sinilah alokasi belanja pemerintah daerah memerlukan kebijakan pimpinan daerah sehingga kebijakan yang dibuat dengan memerhatikan laporan keuangan akan menentukan kualitas belanja daerah.

Meskipun banyak laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah berkategori baik, namun tidak semuanya mencerminkan kondisi riil sebenarnya. Hal tersebut terjadi dikarenakan laporan akuntabilitas tidak didukung sumber data yang komprehensif.

Selain tidak didukung sumber data yang komprehensif, laporan akuntabilitas juga kurang memenuhi aspek pemahaman akuntansi sebagai fitur utama penyajian laporan keuangan. Pada 2016 sebanyak 425 kabupaten/kota atau 83 persen kabupaten/kota di Indonesia mendapat nilai di bawah predikat B dari KemenPAN-RB.

Banyaknya laporan akuntabilitas yang belum sesuai kondisi riil disebabkan tujuan atau sasaran tidak berorientasi kepada hasil sementara ukuran keberhasilan pun tidak jelas dan akibatnya tercipta inefisiensi penggunaan anggaran. Menteri PAN-RB saat itu Asman Abnur mengatakan, kepala daerah perlu membuat kebijakan yang berorientasi kepada tingkat kesejahteraan masyarakat di wilayahnya, kebijakan itu haruslah bersumber kondisi keuangan daerah bukan sekedar kepentingan populis.      

Selanjutnya terkait implementasi kebijakan berdasarkan laporan keuangan sudah banyak dikemukakan para ekonom maupun studi ekonomi terkait. Salah satu kebijakan fiskal regional yang lazim dilakukan dengan melakukan revisi APBD.

Pada kondisi pandemi Covid-19 pemerintah pusat telah menerapkan kebijakan refocusing dan realokasi anggaran sehingga pemerintah daerah bisa menyesuaikannya dengan mempertimbangkan kondisi atau melakukan overview APBD masing-masing.

Di sinilah peran GFS menjadi penting karena GFS menyajikan secara komprehensif konsolidasi LKPP dan LKPD serta statistik keuangan pemerintah. Dari laporan GFS, kepala daerah bisa menjadikan bahan perumusan kebijakan pembangunan daerah bahkan revisi anggaran.

Melakukan revisi anggaran mungkin tidak terlalu sulit tetapi menetapkan proyeksi dan skala prioritas kebutuhan secara cermat di periode semester II akan memerlukan waktu, biaya dan tenaga. Di sinilah peran penting kepala daerah dan pemangku kepentingan dalam hal ini lembaga legislatif, memahami laporan keuangan pemerintah secara kohesif.

Penerapan kebijakan fiskal regional yang efektif akan terlihat ketika APBD perubahan mampu menjawab kinerja pengelolaan keuangan daerah yang tecermin dari LKPD periode semester II menjadi lebih baik dibanding semester I 2020. (rdh/k8)

Editor : izak-Indra Zakaria
#Kolom Pembaca