Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pengusaha Dukung Kaltim Steril tapi, Minta Kelonggaran

izak-Indra Zakaria • Kamis, 11 Februari 2021 - 20:21 WIB
Mal ikut terimbas jika Kaltim Steril dilaksanakan akhir pekan.
Mal ikut terimbas jika Kaltim Steril dilaksanakan akhir pekan.

Pekan pertama pemberlakukan Kaltim Steril menuai pertentangan. Namun, Pemprov Kaltim tak bergeming. Keputusan Gubernur Kaltim Isran Noor itu semata-mata demi kepentingan bersama. Memutus rantai persebaran Covid-19.

 

SAMARINDA–Pemprov Kaltim mengakui setelah pemberlakuan Kaltim Steril selama dua hari lalu, bukan berarti Covid-19 segera hilang. Mengingat baru perdana, sehingga kebijakan itu tak bisa langsung memberikan efek instan.

Adapun Senin (8/2), penambahan kasus harian Covid-19 di Kaltim mencapai 344 orang. Jumlah tersebut, turun dibandingkan pada Minggu (7/2) yang kasus harian mencapai 501 orang.

Sebelumnya, penambahan kasus harian ketika mencapai angka 400-an, sudah dianggap tinggi, maka sejak awal 2021, penambahan kasus harian di angka 500–700-an setiap hari. Bahkan, sempat mencapai angka 903 kasus. Meski begitu, angka penambahan kasus harian kemarin, tidak menginterpretasikan hasil dari Kaltim Steril akhir pekan lalu.

Kan baru sehari. Sementara inkubasi virus itu paling tidak sekitar 5–7 hari,” terang Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kaltim Padillah Rante Muna. Dia menambahkan, paling tidak evaluasi apakah program tersebut efektif menekan angka kasus positif, bisa diketahui pekan depan. Namun, dia optimistis kebijakan tersebut bisa menekan angka kasus Covid-19.

Meski begitu, kebijakan Kaltim Steril diprotes masyarakat. Kebijakan yang mendadak, tak banyak waktu pengusaha bersiap. Pasalnya Kamis (4/2), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kaltim menggelar rapat dan mencanangkan kebijakan itu, Sabtu (6/2) sudah diterapkan.

Para pelaku usaha yang terdampak pun mengadu ke DPRD Kaltim kemarin. Mereka meminta Komisi IV DPRD Kaltim mengevaluasi kebijakan instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021. Sebab, menurut mereka dengan adanya instruksi gubernur itu, justru semakin menyusahkan pelaku usaha pariwisata kreatif dan UMKM. “Ini meresahkan. Apa bedanya perkantoran dan pariwisata?” ucap Ketua DPD Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (Putri) Kaltim Dian Rosita.

Dalam kesempatan sama, Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Kaltim mempertanyakan kebijakan itu. Sekretaris DPD IHGMA Kaltim Budi Wahjono mengatakan, kebijakan tersebut dirasa kurang pas. Mengingat, seluruh hotel sudah diwajibkan membuat sertifikasi clean, health, safety and environment (CHSE). Sebab, sertifikasi itu bertujuan memberikan rasa nyaman para tamu agar terhindar dari Covid-19.

“Itu sudah ada auditnya dan hasilnya akan keluar dalam bentuk sertifikat. Kalau auditnya tidak bagus, sertifikatnya tidak akan keluar,” ucap Budi.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya'qub yang menerima para pengusaha itu menyebut, kebijakan tersebut diakui sangat terburu-buru. Sehingga berdampak buruk bagi pelaku bisnis di Kaltim.

“Termasuk usulan teman-teman yang bukannya anti atau tidak mau dengan instruksi atau kebijakan Kaltim Steril itu. Mereka sangat setuju dan mau membantu, tetapi jangan mendadak. Paling tidak ada sosialisasi dan kajian teknis detailnya yang mana saja boleh dan tidak boleh,” ungkap politikus PPP itu.

Dia memaparkan, ada pula masukan dari pelaku bisnis soal jam operasional tertentu selama pandemi Covid-19. Sehingga mereka dapat menjalankan bisnisnya pada akhir pekan.

Mereka juga mengusulkan jangan pada Sabtu dan Minggu yang disterilkan, melainkan hari lain. “Kamis atau Jumat misalnya. Karena kenapa, hidupnya UMKM itu, Sabtu-Minggu,” jelasnya. Rusman pun mengatakan, pihaknya akan menyurati Pemprov Kaltim, terkait aspirasi para pengusaha tersebut.

MAL MERUGI

Kebijakan penghentian aktivitas masyarakat di akhir pekan memberikan kerugian besar dari segi ekonomi Kaltim. Salah satu yang terkena dampak adalah sektor pusat perbelanjaan atau mal. Akibat tidak beroperasi selama Sabtu dan Minggu, menelan kerugian senilai Rp 250 juta per hari.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kaltim Aries Adriyanto. Adanya kebijakan Kaltim Steril yang membuat pusat perbelanjaan dan pertokoan diminta tutup saat weekend, tentunya menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha di mal.

Puncak dari kunjungan masyarakat ke mal adalah pada akhir pekan. Maka konsekuensinya adalah hilangnya pendapatan penyewa dan mal. “Membuat pengelola semakin berat. Para penyewa, kehilangan pemasukan atau transaksi keseluruhan, untuk sehari senilai Rp 250 juta,” ungkapnya kepada Kaltim Post, (8/2).

General Manager (GM) Mall Plaza Balikpapan itu melanjutkan sebagai masyarakat maupun pengusaha tentunya mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 di daerah. Namun, menurut dia, perlu juga dilakukan kajian-kajian mendalam. Mengenai pusat perbelanjaan yang tidak melaksanakan kegiatan operasionalnya, pada 6–7 Februari 2021.

Akibat kehilangan potensi pendapatan selama akhir pekan, para penyewa akan meminta diskon atau kompensasi kepada pengelola mal. Karena adanya penutupan selama dua hari tersebut. Padahal, kondisi mal selama pandemi Covid-19, melanda Indonesia pada Maret 2020 hingga sekarang mengalami tingkat kunjungan yang turun. “(tingkat kunjungan) hanya 40 persen dibandingkan saat normal, sebelum pandemi,” sebut Aries. 

Jika kebijakan tersebut, terus dilanjutkan maka semakin besar kerugian yang ditanggung manajemen mal. Dan akhirnya membuat manajemen mengambil keputusan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania mengatakan kebijakan Kaltim Steril turut merugikan para pelaku usaha yang banyak menjalankan kegiatan usahanya dilakukan saat weekend. Namun, kebijakan pemerintah tetap harus dilaksanakan dengan tertib.

“Pastinya dari segi ekonomi, akan merugikan masyarakat semua para pengusaha. Kalau kebijakan mendadak, memang kebijakan seperti itu yang harus dilakukan. Sesuai kebijakan dari presiden sehari sebelumnya ‘kan,” katanya saat dihubungi Kaltim Post, Senin (8/2).

Menurut perhitungan kasar, rata-rata pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki omzet harian antara Rp 2–4 juta, rata-rata margin profit yang hilang akibat kebijakan sekitar 15–30 persen. Sehingga, pendapatnya nilai tersebut yang harus diberikan kompensasi.

Dan dari Kadin Kaltim memberikan rekomendasi agar pemerintah memberikan sosialisasi agar pelaku usaha mikro dan kecil tetap bisa beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat. “Kita bisa belajar dari Jakarta dan Bandung, di mana banyak pedagang yang sangat disiplin menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya. Tentu itu tidak lepas dari peran pemerintah setempat mengedukasi pedagang dan konsumen,” pesannya.

Ketua Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Kaltim itu menyampaikan yang perlu jadi catatan bahwa masyarakat akan hidup seperti ini untuk waktu yang cukup panjang. Setidaknya untuk tiga tahun ke depan, sampai vaksin Covid-19 terdistribusi merata. Jika hal itu tidak dibuat kebiasaan baru, pertumbuhan ekonomi Kaltim akan minus. Mengingat rendahnya daya beli masyarakat.

Untuk diketahui, Gubernur Kaltim Isran Noor memberlakukan Kaltim Steril setiap Sabtu dan Minggu. Pada dua hari itu, fasilitas umum, pasar, hingga mal tutup. Kebijakan itu mulai berlaku pada 6–7 Februari lalu hingga waktu yang belum ditentukan kemudian. (nyc/kip/rom/k8)

 

Editor : izak-Indra Zakaria
#corona #UMKM Usaha Kecil #Bisnis Kaltim