HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS
MELAWAN: Agus Harimurti Yudhoyono (tengah) didampingi 34 ketua DPD Partai Demokrat memasuki kantor Kemenkumham, kemarin. Tampak Syaharie Jaang (kanan) juga hadir.
JAKARTA–Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama para kader Partai Demokrat mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), (8/3). Mereka membawa berkas-berkas yang disebut merupakan bukti penguat bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang ilegal.
Sementara itu, pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang yang semula hendak menyerahkan hasil kongres kemarin batal datang. Rombongan ketua umum Partai Demokrat itu datang sekitar pukul 10.30 WIB, setelah didahului oleh lima kontainer plastik.
AHY menyebut, isi kontainer antara lain berkas autentik konstitusi Partai Demokrat. Selain itu, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang dihasilkan pada kongres 15 Maret 2020 lalu dan disahkan oleh negara. “Berkas-berkas ini untuk melengkapi semua data dan fakta yang telah kami kumpulkan,” jelas putra sulung mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Sebelumnya, AHY dan para pengurus DPP maupun kader tingkat DPD dan DPC mengklaim telah mengumpulkan bukti-bukti bahwa KLB Deli Serdang diselenggarakan secara ilegal. Termasuk meneliti perizinan penyelenggaraan acara dan pengatasnamaan Partai Demokrat dalam penyewaan tempat acara.
Dalam penyerahan berkas kemarin, AHY didampingi para pengurus DPP. Termasuk Sekjen DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, para anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, serta 34 ketua DPD. Termasuk Syaharie Jaang yang merupakan ketua DPD Partai Demokrat Kaltim turut hadir.
“Saya hadir dengan niat baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menkumham dan jajaran. Menyampaikan keberatan agar Kemenkumham menolak dan menyatakan bahwa GPK PD (Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat) sebagai kegiatan yang ilegal,” ungkapnya.
Berkas tersebut diterima secara simbolis oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar. Cahyo mengungkapkan dirinya telah menerima keterangan dari pihak AHY dan berjanji jajarannya akan meneliti berkas-berkas tersebut sesegera mungkin.
“Tentunya berdasarkan pertemuan tadi, apa yang disampaikan AHY akan kami catat. Kemudian melakukan telaah lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan ini,” ujar Cahyo. Namun, dia tak memberi kepastian kapan tenggat waktu penelaahan tersebut atau kapan hasilnya akan diumumkan.
Dari Kemenkumham, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono juga mendatangi KPU. AHY dan tim ditemui secara langsung oleh Plt Ketua KPU Ilham Saputra dan para komisioner. Dalam audiensi tersebut, AHY menyerahkan berkas SK kepengurusan sesuai hasil Kongres ke-5 Partai Demokrat pada 15 Maret 2020 yang sah dan disahkan Kementerian Hukum dan HAM.
“Data bisa dikroscek dengan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Apakah benar mereka yang memiliki suara yang sah,” ujarnya setelah pertemuan. Sebagai informasi, Sipol merupakan sistem database kepengurusan dan keanggotaan partai politik dari level pusat hingga kecamatan.
Dalam kesempatan tersebut, AHY menjelaskan kepada jajaran KPU bahwa tidak ada dualisme. AHY berharap berkas kepengurusan bisa menjadi bahan bagi KPU dalam menentukan pihak mana yang legal dan sah di mata hukum.
Sementara itu, Ilham Saputra mengatakan, pihaknya bekerja sesuai dengan peraturan. Dalam keperluan administrasi, baik kepemiluan maupun kaitannya dengan pergantian anggota legislatif, kepengurusan yang dijadikan pijakan adalah yang terdaftar dalam Kemenkumham.
“Sampai saat ini kami masih sama megang SK Partai Demokrat pimpinan Pak AHY dari Kemenkumham,” jelasnya. Prinsip tersebut, lanjut Ilham, akan digunakan untuk ke depannya. Siapa pun yang disahkan secara hukum, maka dia yang diakui KPU.
AHY juga bertandang ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan menemui Menteri Mahfud MD. Kepada Mahfud, AHY menyampaikan beberapa hal. Termasuk di antaranya langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Partai Demokrat menyikapi KLB di Deli Serdang.
Sebelumnya, Mahfud walaupun sudah mendengar dan melihat KLB tersebut melalui berbagai pemberitaan, secara hukum pemerintah belum menganggap KLB di Deli Serdang sudah terjadi. “Pemerintah tidak menganggap. Setidak-tidaknya secara hukum, ada KLB atau tidak,” imbuhnya. “Secara hukum kami tidak bisa mengatakan itu KLB, sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah,” tambah Mahfud.
Karena itu, Mahfud memastikan, bila nantinya KLB Partai Demokrat di Deli Serdang disampaikan kepada pemerintah secara resmi, dia memastikan akan ditangani secara hukum.
“Dasar penyelesaiannya dengan perundang-undangan. Pertama berdasarkan UU Partai Politik, yang kedua berdasar AD/ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang. Bagi pemerintah, AD/ART yang terakhir itu adalah AD/ART yang diserahkan 2020,” tegasnya.
Kunjungan kubu AHY itu ternyata belum diimbangi oleh kubu Moeldoko. Peserta KLB Partai Demokrat Deli Serdang yang sebelumnya menyatakan akan menyerahkan hasil kongres ke Kemenkumham pada Senin ternyata tidak jadi datang. Batalnya kedatangan mereka itu dipastikan oleh seorang penggagas KLB Deli Serdang Hencky Luntungan, kemarin sore.
“Besok (hari ini) barangkali. Ini masih perampungan,” jelas Hencky melalui sambungan telepon. Dia menjelaskan, urusan administrasi belum selesai sehingga penyerahan ditunda dan diupayakan terlaksana, hari ini (9/3).
Meski demikian, dia menyebut, Moeldoko selaku ketua umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang tidak akan hadir. “Pak Moeldoko besok enggak hadir. Kami saja yang hadir,” lanjutnya. Dia menyatakan, pihaknya takkan membawa massa terlalu banyak karena khawatir kurang kondusif.
KEGADUHAN NASIONAL
Guru Besar Pemikiran Politik Islam UIN Syarif Hidayatullah Muhammad Din Syamsuddin ikut angkat bicara terkait permasalahan Partai Demokrat. Sebab, KLB partai berlambang Mercy itu menciptakan kegaduhan nasional dan mengganggu tatanan demokrasi Indonesia. “KLB itu menampilkan atraksi politik dan tragedi demokrasi yang fatal,” jelasnya.
Mantan ketua umum PP Muhammadiyah itu mengatakan, pelaksanaan KLB itu membuktikan bahwa upaya pendongkelan terhadap kepemimpinan AHY sebagai ketua umum Partai Demokrat yang sempat dibantah oleh pihak yang dituduh sebagai pelaku ternyata bukan isu apalagi rumor. Menurut dia, bantahan itu telah berfungsi sebagai self fulfilling prophecy atau hal yang diciptakan untuk menjadi kenyataan.
Sesuai informasi, kata dia, pelaksanaan KLB yang tidak berizin tersebut tak sesuai AD/ART Partai Demokrat. “Dan bertentangan dengan paradigma etika politik berdasarkan Pancasila,” kata dia.
Din menuturkan, penting untuk dipertanyakan apakah keterlibatan Moeldoko pada KLB tersebut sudah seizin Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai atasannya atau tidak? Jika Jokowi mengizinkan atau memberi restu, maka dapat dianggap presiden telah mengintervensi sebuah partai politik dan merusak tatanan demokrasi.
Namun, jika presiden tidak pernah mengizinkan, Moeldoko layak dipecat dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP). “Karena merusak citra presiden dan jika dia memimpin partai politik, maka akan mengganggu pelaksanaan tugasnya sebagai KSP,” tegas tokoh asal Sumbawa, NTB, itu.
Maka, lanjut Din, yang tepat dan terbaik bagi pemerintah adalah menolak keputusan KLB tersebut. Jika pemerintah mengesahkannya, maka akan menjadi preseden buruk bagi pengembangan demokrasi Indonesia, dan menciptakan kegaduhan nasional.
Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono menuturkan, pihaknya memandang bahwa masalah di Partai Demokrat merupakan masalah internal. “Tapi, kami punya tugas pokok untuk memelihara kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat),” jelasnya.
Dalam rangka itu, Korps Bhayangkara akan memantau permasalahan Partai Demokrat. Terutama, untuk mendeteksi kemungkinan hal-hal yang bisa memengaruhi kamtibmas. “Semua dipantau,” terangnya dalam konferensi pers, kemarin.
Menurut dia, bila memang ada yang bisa mengganggu kamtibmas, Polri pasti melakukan langkah untuk mengantisipasi kejadian tersebut. “Kami tidak ingin ada gangguan,” terang jenderal berbintang satu itu. (idr/deb/JPG/rom/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria