Polemik pemberian cashback ke sopir truk di Pelabuhan Feri naga-naganya mencapai klimaks. Regulator, operator, dan sejumlah pihak terkait bakal menggelar rapat hari ini (22/7). Apakah cashback dilegalkan atau justru dilarang?
BALIKPAPAN-Evaluasi pelayanan pengguna jasa di Pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan akhirnya akan dilakukan. Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara menjadwalkan rapat bersama siang ini (22/7). Mengundang sejumlah instansi terkait.
Berdasarkan undangan yang diterima Kaltim Post, surat tersebut ditandatangani Kepala BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara, Avi Mukti Amin (21/7). Rapat tersebut akan dilaksanakan di Kantor BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara, Terminal Batu Ampar, Balikpapan Utara. Dengan agenda pembahasan mengenai penertiban pengaturan muatan dan peningkatan pelayanan di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau.
Sejumlah instansi yang diundang adalah kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, kepala Dishub Balikpapan, Danpomdam VI/Mulawarman, Dirlantas Polda Kaltim, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, ketua DPC Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Balikpapan, dan ketua DPC Indonesian National Ferryowners Association (INFA) Kaltim.
Selain itu, para operator jasa pelayaran yang beroperasi di Pelabuhan Feri Kariangau. Di antaranya, PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Balikpapan, PT Jembatan Nusantara Cabang Balikpapan, PT Dharma Lautan Utama Cabang Balikpapan, PT Sadena Mitra Bahari, PT Pasca Dana Sundari, dan PT Bahtera Samudra, beserta pejabat di BPTD Kaltim-Kaltara dan Korsatpel Pelabuhan Penyeberangan Kariangau. “Kami menginginkan masalah ini cepat selesai,” kata Avi kepada Kaltim Post, kemarin.
Dia menerangkan mengenai pemberian sanksi bagi operator pelayaran yang memberikan cashback, seperti yang disepakati dalam komitmen bersama pada 2020 itu telah diketahui kepala BPTD sebelumnya, sehingga harus dilakukan review atau ditinjau kembali.
Kemudian untuk pengawasan pelanggaran di luar pelabuhan feri, tidak bisa dilakukan sendiri oleh pihaknya. “Kecuali pelanggaran itu ada di dalam wilayah pelabuhan penyeberangan, saya berhak menindak. Di jalan pun, kalau saya ingin melakukan penindakan harus didampingi kepolisian,” ungkapnya.
“Kami tidak bisa sendiri. Apalagi jika ada pelanggaran yang berada di jalan provinsi. Kewenangan untuk melakukan penindakan di luar wilayah pelabuhan feri, berada pada Pemprov Kaltim melalui Dishub Kaltim,” sambungnya.
Sehingga, lanjut Avi, untuk pemberian sanksi, harus melibatkan Dishub Kaltim dan bersama-sama turun ke lapangan. Yang bersinergi dengan BPTD Kaltim-Kaltara untuk melakukan pengawasan bersama.
Di mana, tidak hanya sifatnya operasi dalam waktu tertentu semata tapi harus dilakukan rutin untuk mengawasi sepenuhnya. “Kami ingin BPTD dan Dishub Kaltim turun bersama, mengawasi. Jadi tidak ada dusta di antara kita,” ucap dia.
Untuk penjadwalan operasional kapal feri setiap harinya, juga menyesuaikan jumlah kapal dan permintaan atau demand penumpang yang akan dilayani, sehingga perlu mempertimbangkan keseimbangan antara supply atau penawaran dengan demand atau permintaan di Pelabuhan Feri Kariangau.
Selain itu, dalam penetapan jadwal tersebut, BPTD juga sudah melibatkan operator dan Dishub Kaltim. “Dari segi penjadwalan, tidak ada masalah. Yang dipermasalahkan adalah cashback. Yang dikembalikan lagi kepada masing-masing operator,” kata dia.
Mengenai hal yang disampaikan Dishub Kaltim, bahwa cashback yang dilakukan operator adalah tindakan ilegal dan melanggar peraturan gubernur (pergub), yakni Pergub 45/2017 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kariangau-Penajam untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, dan Alat-Alat Berat/Besar, menurutnya regulasi tersebut hanya berkaitan dengan tarif. Tidak ada kaitannya dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang disetorkan ke kas negara. “Makanya struktur tarif, harus dipelajari betul. Ini dibagi ke siapa dan kewenangannya siapa?” jelas dia.
Sementara itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menjelaskan, sebenarnya operator pelayaran tidak masalah memberikan cashback atau bentuk lain dalam sistem marketing. Sistem seperti itu pun diterapkan oleh maskapai penerbangan untuk menarik calon penumpang.
Dia mencontohkan, sistem cashback seperti yang dilakukan Garuda Indonesia. Di mana, pengguna maskapai Garuda juga menerima semacam cashback. Bagi penumpang yang sudah menggunakan jasa penerbangannya, dalam bentuk kartu. Dan nantinya ada layanan khusus di bandara.
“Jadi tidak masalah ada cashback. Tapi caranya jangan vulgar. Kalau seperti sekarang kurang elegan dan terkesan dianggap melanggar aturan,” kata advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu kemarin.
Djoko melanjutkan, bagi pengusaha kapal dan angkutan barang yang penting ada kejelasan. Sementara bagi regulator, tidak boleh menyalahi regulasi. Dan kemungkinan praktik cashback tetap bisa dilakukan. Akan tetapi, caranya tidak seperti sekarang.
Sebaliknya, cashback bisa diganti berupa voucher kepada penumpang. Lalu diterapkan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Apalagi, dalam hal menarik atau memungut sesuatu di pelabuhan saat ini sudah harus ditinggalkan cara bayar tunai. Dan diganti sistem pembayaran elektronik, melalui e-money.
Sistem itu sudah diterapkan di beberapa pelabuhan penyeberangan besar di Indonesia, seperti Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Gilimanuk, dan Pelabuhan Ketapang. “Sistemnya sudah ada, tinggal diterapkan saja. Apalagi pelabuhan feri di Penajam dikelola PT ASDP, tentunya sudah dapat diterapkan,” saran dia.
Meski demikian, jika tidak semua operator kapal menyelenggarakan cashback, sebaiknya dihilangkan saja cashback. Supaya tidak terjadi antrean truk di luar pelabuhan. “Informasi yang kami dapat, tidak semua operator menyelenggarakan cashback,” bebernya.
Pengemudi, kata dia, sebenarnya ingin cepat sampai tujuan tidak lama menunggu antrean. Makanya, dia menyarankan lakukan komunikasi dengan para operator kapal. Bila menyimak beritanya, bisa jadi cashback itu memberikan peluang bagi oknum di pelabuhan penyeberangan berbuat curang. “Maka segeralah dilakukan digitalisasi pelabuhan penyeberangan,” ucap akademisi dari Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang itu.
KAWASAN STERIL
Dia menerangkan, dalam setiap transaksi penyeberangan, ada beberapa komponen tarif. Yaitu jasa angkut yang merupakan hak operator kapal. Lalu jasa asuransi, hak perusahaan asuransi. Untuk penumpang orang, penanggung jawabnya adalah PT Jasa Raharja.
Sementara untuk kendaraan adalah PT Jasa Raharja Putra. Kemudian jasa sandar, yang merupakan hak PT ASDP. Dan terakhir adalah jasa pas masuk dan jasa dermaga. Adalah hak PT ASDP selaku pengelola Pelabuhan Feri Penajam, atau jasa sandar bagi BPTD Kaltim-Kaltara di Pelabuhan Feri Kariangau.
Dia menjelaskan, kawasan pelabuhan penyeberangan sudah seharusnya dibuat steril. Tidak boleh semua orang bisa masuk. Ada kawasan yang memang hanya orang yang sudah memiliki tiket dan petugas boleh berada di kawasan pelabuhan tersebut. Terutama di dermaga.
Seperti yang sudah diterapkan di stasiun kereta api dan bandara. Juga di beberapa terminal, yang cukup ramai, diungkapkannya sudah ada pembagian ruang. “Semua pelabuhan penyeberangan di Kaltim dan Kaltara sudah bisa menerapkan ini. Untuk menghindari adanya pungutan liar juga,” imbuh Djoko.
Dengan demikian, dia kembali menjelaskan bahwa operator pelayanan tidak dilarang melakukan cashback kepada penumpangnya. Karena itu, strategi marketing perusahaan pelayaran. Akan tetapi, tidak diberikan dalam bentuk uang tunai. “Bisa dimasukkan ke masing-masing tabungan para pengemudi truk. Dengan non-tunai juga memudahkan dalam hal pendataan,” ujar dia.
Selain itu, sebaiknya besaran cashback harus ada kesepakatan antar-operator. Supaya tidak terjadi persaingan usaha yang kurang sehat. Jangan sampai nanti merugikan operasional kapal. Seperti maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia yang juga memberikan cashback bagi pengguna jasanya, dalam bentuk layanan khusus.
Di mana cashback yang bisa dilakukan oleh operator pelabuhan penyeberangan adalah, memberikan tambahan bagi pengemudi truk. Namun, harus bisa diberikan syarat tambahan juga. Misal, tidak mengoperasikan truk over dimension over loading (ODOL). Karena praktik truk ODOL itu merugikan operator juga. “Jadi, misalnya cashback diberikan bagi pengemudi truk, tapi tidak ODOL. Sekalian mengampanyekan kebijakan zero truk ODOL tahun 2023,” usul Djoko. (kip/rom/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria